oleh

Diduga Adanya Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Di Tombolo, Somba Opu Kabupaten Gowa

Gowa–Sulsel,www.indeks.co.id,Rabu 26 Mei 2021_Sindikat mafia tanah menjadi perhatian kepolisian Polda Sulsel karena sangat merugikan masyarakat.
Sehingga jajaran Polda Sulsel tak henti-hentinya mengingatkan serta melakukan penegakan hukum dalam hal tersebut.

Salah satu contohnya yang terjadi di kampung Sero kelurahan Tombolo kecamatan Somba Opu,Kabupaten Gowa, sertifikat dengan nomor 02498 atas nama Norma Dg Baji diduga palsu karena pemilik lahan sebelah baratnya, atas nama Muh Ichsan Dg Siraja tidak dilibatkan dalam pembuatan Sporadik.”Hak dalam penandatanganan batas sebelah barat digantikan oleh Dg Pada, dimana yang bersangkutan atas nama Dg Pada telah meninggal dunia. “Ungkap Muh.Ichsan Dg Siraja, Rabu 26 Mei 2021.

Akibat dari hal ini, lanjutnya,satu-satunya akses jalan masuk ke rumah Muh Ichsan Dg siraja ditutup oleh Norma Dg Baji yang mengklaim wilayah tersebut, berbagai upaya mediasi telah diambil oleh saudara Muh Ichsan Dg Siraja mulai dari kepala RT setempat hingga ke kelurahan Tombolo, namun Norma Dg Baji tetap kukuh mempertahankan wilayah tersebut,jelasnya.

Dikatakannya bahwa, hal ini menjadi perhatian khusus oleh pihak Kepolisian dimana kasus mafia tanah menjadi bagian dari Polri Presisi program Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara ini upaya yang ingin dilakukan oleh pemilik lahan sebelah barat Muh Ichsan Dg Siraja dengan melaporkan pemilik sertifikat kepihak yang berwajib ke Polres Gowa, sebab merasa dirugikan karena tidak ada akses jalan masuk dirumahnya akibat jalan tersebut ditutup oleh yang bersangkutan.

Hal ini tidak boleh dibiarkan apalagi ada dugaan pemalsuan dokumen negara Sertifikat, yang tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Pertanahan (BPN), yang diduga melanggar pasal 263 263 KUHP yaitu pemalsuan Akta Otentik,pungkasnya.

BACA JUGA  Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya ; Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos !

Laporan; IkHsan Dg Tika
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *