oleh

Siswi SDN 2 Orimalang Bersama Orang Tuanya Menghadap ke Mapolresta Cirebon, Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP

INDEKS.CO.ID_Kabupaten Cirebon , (19/05/2021)
Program Indonesia Pintar (PIP) Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Salah satu siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Orimalang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, KH yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, namun KH hanya menerima dana bantuan tersebut satu kali pada tahun 2017.

Disampaikan orang tua KH, setelah mengecek dan print out buku rekening yang telah diambil dari rumah salah satu oknum guru bernama Ibu Merlin, didapati keterangan bahwa ada dana masuk yang dimana dana tersebut merupakan dana Program Indonesia Pintar sebesar Rp.450.000,- dan Rp.900.000,- namun ada penarikan sebesar Rp.1.350.000,- pada tanggal 08 Agustus 2020

Yang dimana penarikan tersebut bukan dilakukan oleh siswi KH ataupun orang tuanya serta tanpa seizin siswi KH dan orang tuanya, dikarenakan buku rekening dan Kartu Indonesia Pintar tidak berada ditangan KH maupun orang tuanya pada saat tanggal penarikan yang tertera pada print out buku rekening.

Dari hasil investigasi awak media, didapati dugaan Buku Rekening dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik KH disimpan dan dalam penguasaan salah satu oknum guru bernama Ibu Merlin yang merupakan warga Desa Orimalanag Kecamatan Jamblang. Yang dimana seharusnya buku rekening dan kartu KIP tersebut berada ditangan KH atau orang tuanya.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu dugaan oknum guru, Ibu Merlin yang kini sudah tidak mengajar di SDN 2 Orimalang, melalui sambungan selulernya menyampaikan bahwa ia mengakui melakukan penarikan dana tersebut namun yang ia ambil melalui ATM hanya Rp. 450.000,-

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara Ke-73 Polres Bantaeng Gelar Bakti Kesehatan

Terkait hal tersebut, pihak keluarga KH didampingi DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) menghadap ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon untuk memproses adanya dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *