oleh

4 Hari Peniadaan Mudik, Kakorlantas : 104 Ribu Kendaraan Diputarbalik Terindikasi Mudik

Semarang – www.indeks.co.id_ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan selama 4 hari operasi ketupat 2021, polisi telah memutarbalikkan 104.000 kendaraan di seluruh titik pos penyekatan mudik. Istiono menyebut situasi Kamseltibcarlantas secara nasional terkendali.

“Selama 4 hari ini untuk putar arah lebih kurang 104.000 ribu diputar balik. Kemudian situasi selama 4 hari ini dapat terkelola dengan baik dan maksimal berkat kerjasama semua intansi terkait dan dinamika operasi di lapangan. Fluktuasi kita bisa kelola secara sinergis berkesinambungan,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di titik penyekatan Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/5/2021).

Untuk hari ini, Kakorlantas menyampaikan volume kendaraan menurun sebanyak 60 persen yang menuju ke arah Jawa Tengah. Sementara yang menuju ke arah Jawa Barat turun 70 persen.

“Untuk pantauan hari ini, volume arus kendaraan yang menuju jawa tengah maupun Jawa timur turun hingga 60 persen. Kemudian yang menuju arah Bandung turun lebih kurang 70 persen. Kemudian yang mengarah ke sumatera lebih kurang turun 41 persen,” jelasnya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan arus kendaraan yang masih melintas didominasi oleh kendaraan angkutan barang atau logistik. Sementara yang diputarbalik karena terindikasi mudik berjumlah 23.000 kendaraan.

“Arus masih banyak didominasi oleh angkutan barang. Kemudiabn putar balik arah Hari ini lebih kurang 23 ribu,” pungkasnya.

Operasi ketupat 2021 dilaksanakan sejak 6-17 Mei seiring dengan adanya kebijakan peniadaan mudik. Untuk itu, Korlantas memetakan 381 titik penyekatan untuk menghalau pemudik.(Redaksi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kajari Bombana Tahan Pelaku Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *