oleh

Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Ketahanan Nasional

MANADO—SULUT
www.indeks.co.id
Jum’at 2 April 2021

Saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan hadir dalam acara Tanwir 1 Literasi Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah.

Dalam sambutanya, Kapolri mengingatkan, rongrongan pihak-pihak yang ingin merusak Pancasila tak terhindarkan, untuk itu ia megajak Pemuda Muhammadiyah untuk mengambil peran dalam membangun ketahanan nasional.

“Peran Pemuda Muhammadiyah dalam membangun ketahanan nasional. Menengok sejarah kemerdekaan RI bahwa Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah telah ikut dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4).

Kapolri mengatakan, kebijakan politik Pemerintah tentunya akan mempengaruhi sikap negara lain terhadap Indonesia. Yang tentunya, tekan Sigit, lingkungan strategis dan ketahanan nasional harus mengikuti perkembangan situasi global, regional dan nasional.

“Kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah akan mempengaruhi sikap negara lain terhadap Indonesia,” tandas Kapolri.

Disamping itu, Kapolri juga mengingatkan sekaligus mengajak Pemuda Muhammadiyah turut membantu upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan program vaksinasi nasional sekaligus, turut menggaungkan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang diwakili oleh Pangkogabwilhan 2 Marsdya Imran Baidirus mengharapkan, dukungan penuh program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Imran juga mengingatkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang kerap dihantui oleh bencana alam juga satu hal yang harus diperhatikan seluruh pihak.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Proyek Miliaran Rupiah Diduga Mubazzir, LSM PPOTDA Konsel Angkat Bicara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *