oleh

Sejumlah Organ Mahasiswa Sultra Tuntut Stop Kriminalisasi Pengusaha Lokal

Kendari–Sultra
www.indeks.co.id
Minggu 28 Maret 2021

Melihat fenomena yang terjadi beberapa hari ini bahwa ada beberapa pihak institusi pemerintah yang memulai memainkan peran layaknya sebuah aktor untuk mencoba mempermainkan para pengusaha pengusaha lokal atau asli daerah untuk kepentingan yang lain.

Menindak Kaum Pengusaha Lokal dengan berdalihkan UU cipta kerja yang seyogianya di mana dalam visi Presiden Republik Indonesia maupun Kapolri adalah yaitu lebih mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum.

Saat dihubungi koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara,Maskur THR mengatakan bahwa,“Ini merupakan sesuatu perampasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pengusaha lokal demi kepentingan pengusaha pengusaha luar. Maka kami sebagai penduduk pribumi asal Sulawesi Tenggara tidak akan membiarkan hal itu terjadi begitu saja”.ucapnya.

Bagaiamana Bisa kita sebagai penduduk asli lokal akan tinggal diam,kita akan lawan mereka-mereka yang mau mengkebiri pengusaha pengusaha lokal asli Sulawesi Tenggara demi terjadinya pemerataan ekonomi maupun pemberdayaan masyarakat lokal.

Dia juga mengatakan “Untuk itu kami yang tergabung dalam beberapa organ kepemudaan dan mahasiswa lokal asli daerah membentuk Aliansi Mahasiswa Pemerhati daerah Sulawesi Tenggara  menuntut :
1. Stop tindakan kriminalisasi terhadap pengusaha lokal.
2. Meminta kepada pihak institusi pemerintah terkait untuk lebih mengedepankan dak dan kewajiban pengusaha lokal asli daerah Sulawesi Tenggara ketimbang pengusaha luar untuk terwujudnya pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal asli Sulawesi Tenggara.
3. Meminta kepada pihak institusi pemerintah terkait agar tidak terdensi maupun terintervensi oleh pengusaha luar.
4. Meminta agar janji Presiden maupun Kapolri yang di mana lebih mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum agar segera di implementasikan.

Demikian Pernyataan Sikap Yang Kami Buat.
Hidup Mahasiswa
Hidup Masyarakat Lokal
Stop Kriminalisasi Pengusaha Lokal,tutup Maskur THR.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas dengan Disiplin Menjaga Jarak Aman

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Laporan : Sultan

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *