oleh

Bikin Heboh WNA mempunyai Kartu Keluarga Dan E Ktp Warga negara Indonesia

Jember __ Jatim
www.indeks.co.id
Senin 15 Maret 2021

Carut marutnya sistim Pemerintahan di Kabupaten Jember , membuat celah sendiri salah satunya WNA Bangladesh yang bikin heboh. Di karena begitu gampangnya bisa memiliki edintitas WNI. Sedangkan Warga Jember Sendiri begitu sulit untuk  mendapatkan dokumen KK (  dan KTP, mengapa seorang Moyen Uddin, Warga Negara Asing (WNA) Ilegal dari Bangladesh mudah sekali memiliki KK dan KTP elektronik dengan alamat desa Darungan, dan ternyata juga memiliki dokumen surat nikah.

Abdul Muhit, Kaur Kesra desa Darungan ternyata lepas tangan terkait munculnya dokumen surat nikah atas nama Moyen Uddin dan Tatik Ayu Ningsih, sebab ia hanya terima berkas saja.

“Terkait surat nikah Moyen Uddin itu yang lebih kompeten adalah modin Musleh. Sebab saya selaku Kaur Kesra hanya menerima berkas saja,” ungkap Muhit di balai desa Darungan, Senin malam (15/03/2021).

Mirisnya, Muhit mengaku tidak mengetahui siapa, dari mana, seperti apa dan alamatnya dimana calon laki – laki pemohon pernikahan atas nama Moyen Uddin. “Ujung – ujungnya kok ada kejadian seperti ini,” ucapnya.

“Semua berkas permohonan pernikahan ada di KUA Tanggul. Moyen Uddin dan Tatik di nikahkan di KUA Tanggul,” terangnya.

Muhit mengaku kecewa dan kecolongan atas kejadian pernikahan Moyen Uddin dan Tatik. “Karena kami tidak tahu kalau Moyen Uddin ini WNA ilegal,” tuturnya.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (Imam Mura/Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Porwanas Malang 2022, PWI Sultra Punya Nyali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *