oleh

Tim BPN Kolaka Lakukan Pengukuran Lokasi Pembangunan RS Pratama Wolo

Kolaka __ SULTRA
www.indeks.co.id
Sabtu 13 Maret 2021

Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kolaka yang rencananya akan di tempatkan di Kecamatan Wolo, segera terlaksana setelah kesiapan semua administrasi dan lokasi selesai dan hari ini Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka,Sulawesi Tenggara (Sultra) terjun langsung melakukan pengukuran.

Lokasi Pembangunan RS Pratama Wolo Kab.Kolaka (Doc.Andi Ansar)

“Hari ini tim Pengukur lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Wolo telah tiba di Wolo,”kata Taslim Muthalib Kepala Kelurahan Wolo,Sabtu 13 Maret 2021.

Tim BPN Kolaka ini dipimpin langsung oleh Rahmat Hidayat BPN Kolaka dihadiri oleh Prof.DR Sjahrir Malliongi selaku pemilik tanah (Lokasi) yang digabungkan dengan tiga (3) rumpun pemilik yaitu rumpun H Dg Mallongi dan rumpun Hj Patimang dan rumpun Muhlis Rasid.

Lokasi Pembangunan RS Pratama Wolo Kab Kolaka (Doc.Andi Ansar)

Menurut Lurah Wolo,lokasi tersebut memang sangat layak untuk pendirian rumah sakit sebab sesuai juknis yang telah di sampaikan oleh Kadis Kesehatan/Kapus Puskesmas Wolo Amir Syam bahwa lokasi yang di butuhkan seluas 2 Ha.

Pengukuran lokasi ini turut disaksikan oleh manajemen PT. Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Suharto, H. Rahim dan Muh. Ilham serta rombongannya.

Dikatakannya bahwa adanya rencana pendirian Rumah Sakit tersebut adalah kerja keras Tim Prakarsa tokoh masyarakat Kelurahan Wolo, kami genjot dan memberanikan diri menghadap sama pemilik PT. CNI (H. Atto Sampe Toding) Alhamdulillah beliau bersedia untuk menyelesaikan nilai harga lokasi tersebut secara keseluruhan sebanyak 2 dua Miliar,ucapnya.

Lokasi Pembangunan RS Pratama Wolo Kab.Kolaka (Doc.Andi Ansar)

Terakhir Taslim menyampaikan dengan kehadiran CNI di blok Lapao Pao Kecamatan Wolo sangat membantu perekonomian masyarakat selama ini,ungkapnya.

BACA JUGA  PT KAI DAOP IX JEMBER SOSIALIASI CEGAH VIRUS CORONA.

Laporan : Andi Ansar
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *