oleh

Satgas Covid-19 Soppeng Gencar Ops Yustisi

Soppeng–Sulsel
Indonesia Ekspress,www.indeks.co.id
Jum’at 19 Februari 2021

Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng, kembali melakukan operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Jum’at (19/2/2021).

Penegakan disiplin dengan sasaran kepada pengusaha UMKM baik Warkop, Warung Makan dan pedagang kaki lima yang melakukan penjualan makan dan minum ditempat sebelum memiliki rekomendasi dari Satgas Covid -19 tentang pelayanan sesuai aturan yang berlaku selama pandemi.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas masih mendapati pemilik Warkop dan pengunjung yang membandel membuka tempat usahanya dengan melayani pengunjung minum ditempat di wilayah Marioriawa tanpa adanya bukti stiker dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng.

Adapun warkop yang dapati melayani pengunjung di pasar Sentral Takalala Kec. Marioriwawo Warkop Dafa milik Andi Yusran, Warkop Warna milik Ardi Doma (Ardi Idol) dan Warkop Kedai milik Henra dan warkop di Laringgi Kec. Marioriawa milik locos didapati pengunjung berkerumun bermain judi yoker.

Salah satu Satgas yang ditemui dilokasi mengatakan, adanya laporan  masyarakat bahwa ada warkop yang masih melayani pengunjung walaupun belum memiliki rekomendasi dari Satgas Covid Kab. Soppeng.

Kasi Ops Pol PP yang ditemui terpisah di Media Center Covid Kab. Soppeng Jl. Lamampatue, membenarkan adanya operasi Yustisi dari Satgas Covid -19 setelah menerima adanya laporan dari masyarakat. Malam ini kami bersama Tim Satgas melakukan operasi Yustisi ke Kecamatan Marioriwawo mendapati Cafe/Warkop yang melayani pengunjung minum ditempat.

Pemilik atau pengelola tidak dapat menunjukan bukti telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kab. Soppeng walaupun telah diberikan kelonggaran kepada pengusaha UMKM sehingga pengelola kita bawa ke Media Center.

Pemilik dan pengunjung yang kita jaring, kami amankan untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku judi yoker domino akan kami berikan pembinaan mental rohani di Mesjid Agung Darussalam Soppeng sesuai petunjuk Ketua Harian Satgas untuk lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta,ujarnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bangun Sinergitas Dengan Semua Pihak, DPP SKPPHI Kongkritkan Progja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *