oleh

Kapolres dan Dandim Namlea Suntik Perdana Vaksin Covid-19, Ini Pesannya

 

soppeng indeks– Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja bersama Dandim 1506 Namlea menerima suntikan vaksin Sinovac pertama kali dilauncing perdana. Kegiatan suntikan vaksin Sinovac itu dilaksanakan di Aulau Kantor Bupati Buru, Sabtu (31/1/2021).

 

Hadir dalam pelaksana Penyuntikan Vaksinasi Launching perdana ini diantaranya adalah Sekda Kabupaten Buru M. Elias Hamid, Kejari, Kejati, Para Asisten, dan Kepala OPD Pemerintahan Kabupaten Buru.
Usai penyuntikan Vaksin Kapolres berpesan kepada masyarakat.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febria Kusumawiatmaja, S.I.K bersama Dandim 1506 Namlea, dan beberapa Instansi Kesehatan lainnya menerima vaksin sinovac untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Kapolres menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak takut divaksinisasi. Tentunya, program vaksin dari pemerintah ini untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat guna memutus penyebaran virus Covid-19.

“Jangan takut jika nanti divaksin oleh pihak tenaga kesehatan. Vaksin ini aman dan halal,” ucap Kapolres.

Kapolres juga berpesan untuk tidak mudah terprovokasi menerima berita hoax jika vaksin ini berdampak buruk. Karena, pemerintah pusat mulai dari Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI sudah disuntik pertama kali.

“Masyarakat tidak perlu takut karena vaksin ini tidak berbahaya,” jelas Kapolres.

“Kepada masyarakat bila nanti sudah mendapatkan suntikan vaksin agar tidak meremehkan protokol kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M, pesan Kapolres

“Setelah divaksin kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutup Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Mengaku Akan “Melawan dan Menolak” Jika Ada Kebijakan Larangan Shalat Tarawih Nanti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *