oleh

Kapolres Soppeng menjalani vaksinasi sinovac di Soppeng

 

 

INDEKS.CO.ID ■ Kapolres Soppeng Akbp Moh Roni Mustofa, S.IK, M.I.K hari ini menjalani vaksinasi sinovac pertama yang digelar Pemkab Soppeng, dalam hal ini Dinas kesehatan Kab.Soppeng

 

Vaksinasi yang digelar di Puskesmas Salotungo Soppeng ini, adalah gerakan vaksinasi covid-19 pertama kali diadakan untuk wilayah Kabupaten Soppeng, (1/02/2021).

 

Orang no satu di jajaran Kepolisian Polres soppeng ini mengikuti kegiatan vaksinasi pertama di Kab. Soppeng, terlebih dahulu melalui tahapan, pertama’ dilakukan adalah klarifikasi data. Kemudian, tahap kedua’, Kapolres Soppeng melakukan serangkaian tes kesehatan., kata Kadis Kesehatan Soppeng Sallang. M.Kes saat dihubungi Seputarindo.

 

Tahap ketiga Kapolres Soppeng akan disuntik vaksin Covid-19 yang akan dilakukan oleh tim dokter penanganan covid-19 kab. soppeng, Kemudian tahapan terakhir, diberikan kartu tanda suntik vaksin Covid-19, imbuh Kadiskes Sallang

 

“Semua berjalan dengan baik dan lancar”, ucap Sallang

Dihubungi setelah kegiatan vaksinasi Kapolres Soppeng mengatakan ke Seputarindo, Alhamdulillah Sehat, dan berjalan lancar, kata Kapolres Soppeng

 

Akbp Moh Roni Mustofa mengimbukan, mari kita dukung gerakan nasional pemerintah dalam vaksinasi covid-19, Masyarakat diminta tak meragukan manfaat vaksin Covid-19, Vaksin yang akan diberikan itu, sudah melalui tahapan uji klinis yang ketat disertai pengawasan dari lembaga otoritas milik pemerintah, maupun lembaga internasional yang mengurusi kesehatan, terang Kapolres Soppeng

 

Masih kata Kapolres Soppeng vaksin Ini adalah untuk pencegahan menumbuhkan kekebalan tubuh atau imunitas, masyakat saya sampaikan jangan percaya isu Hoax, saya Alhamdulillah baik baik saja setelah disuntik vaksin sinovac tadi, pungkas Kapolres Roni(@)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Menghadiri kegiatan pelaksanaan visitasi penggabungan STIE-STIMIK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *