oleh

Forkopimda Soppeng Rakor Virtual Bersama Menko Kemaritiman, Menko: Masyarakat Perlu Diedukasi Mengenai Penggunaan Masker

 

Soppeng, Indeks.co.id – H.A.Kaswadi Razak, SE bersama para Anggota Forkopimda dan Asisten Setda , Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan Soppeng ikuti Rakor Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference, di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu (31/01/2021).

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A dalam arahannya saat membuka Rakor tersebut mengatakan, Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali olehnya itu, Penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M, hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian.

“Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari, Liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman Libur Idul Adha tahun baru Islam maulid nabi oleh karena itu jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek dapat dipertimbangkan untuk ditunda”, jelasnya.

Sementara Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam arahannya menjelaskan, pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat), serta poin-poin pengaturan dan perubahan PPKM dan Perlu penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut.

“Temukan faktor penyebab atau kontributor utama, Di mana upaya untuk menekan kontributor utama yang menyebabkan covid 19 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu persuasif diantaranya kampanye 4 M, program bagi masker, upaya kedua itu koersif diantaranya pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI Polri dan Satpol PP”.(**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Soppeng Pantau Posko Penyekatan Ops Ketupat 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *