oleh

Ratusan Massa Gruduk Rumah Ibunda Mahfud MD Menkopolhukam RI

PAMEKASAN,INDEKS.CO.ID__Selasa 1 Desember 2020–Rumah Ibu Mahfud MD Menkopolhukam RI, di Jalan Raya Bugih, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa 01 Desember 2020 siang kemarin, digeruduk oleh ratusan massa yang diduga merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Ratusan massa yang menggeruduk rumah Ibu Siti Khotijah, Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI itu, kedatangannyapun secara tiba-tiba. Warga sekitar lokasipun, juga tampak cengang dan penuh tanda tanya.
“Saya kaget karena tiba-tiba ada kerumunanan massa turun dari mobil yang kemudian mendatangi rumah rumah Ibu Siti Khotijah, Ibunda Bapak Mahfud MD, Menkopolhukam RI,” Kata Halili, Tetangga rumah Ibu Siti Khotijah, Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI. Selasa, (01/12/2020).
Halili tetangga Ibu Siti Khotijah, Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI ini menegaskan, bahwa dirinya tidak tahu dari mana asal massa itu serta maksut dan tujuannya mennggeruduk rumah rumah Ibu Siti Khotijah, Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI itu.
Kendati demikian, pasalnya ratusan massa itu diketahui sebelumnya telah berunjuk rasa ke polres pamekasann untuk menyampaikan aspirasi penolakan pemanggilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terhadap Polisi.
Dalam aksinya itu, mereka menolak polda metro jaya memeriksa rizieq shihab karena dituduh melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti terkait motiv kedatangan ratusan massa yang menngeruduk rumah Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI itu.
Kendati demikian, pasca massa yang mengatasnamakan umat islam pamekasan menggerebek rumah tersebut pada selasa 01 desember 2020 kemarin, petugas banser pamekasan, madura, hingga saat ini masih melakukan penjagaan rumah Ibu Siti Khotijah, Ibunda Mahfud MD, Menkopolhukam RI itu secara ketat.
Bahkan, Petugas Kepolisian Daerah setempatpun juga turut berjaga-jaga untuk menciptakan suasana keamanan yang kondusifitas di lokasi itu.*(Nang/Red).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Desain Timusu, Galang Penyuluh Pertanian Untuk Sukseskan Program Asbatik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *