oleh

Polres Pangkep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Bencana

PANGKEP, INDEKS, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep.
“Korupsi terhadap bantuan material. Seperti bantuan seng, atap dan paket makanan terhadap penerima bantuan,” jelasnya saat konfrensi pers dihadapan awak media, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, bantuan yang disalurkan itu tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Pangkep.
Dijelaskan, adapun total kerugian negara dari kasus tersebut sebanyak Rp 245 juta yang diduga berasal dari penyaluran tidak tepat jumlahnya yang diterima oleh masyarakat korban bencana alam itu.

Lanjut dijelaskan, kedua tersangka Inisial :
1. MNS (54)
2. MH (52) keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Redaksi : Andi Jumawi
Sumber : Humas Polres Pangkep

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: RUANG LINGKUP DAN CAKUPAN RESTORATIF JUSTICE PERLU DIPERLUAS DAN KEJAKSAAN AKAN MEMBENTUK KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *