oleh

Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai Pantau dan Salurkan BLT-DD Desa Arabika

SINJAI, INDEKS, Dalam rangka Mengawasi pelaksanaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai,
Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai AKP. Kasri, SH bersama Tim Relawan BPD Desa Arabika dan Kadus Bondu bersama-sama menyalurkan BLT Dana Desa tahap Pertama kepada Penerima Bantuan, agar tersalurkan merata Sesuai dengan kondisi masyarakat terkait Pandemic Virus Disease Covid-19, Selasa 19 Mei 2020.
Penyerahan BLT yang bersumber dari Dana Desa ini dilakukan oleh Tim yang telah dibentuk oleh Desa menjadi Tim Relawan BPD Desa Arabika, dimana penyerahannya dilakukan secara langsung diberikan kepada warga penerima dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000 rupiah untuk masing masing kepala keluarga sesuai dengan Data yang telah dilaporkan.
Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai pada kesempatan tersebut menyerahkan bantuan BLT-DD di Dusun Bondu, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat.
“Penyaluran BLT DD pada bulan pertama di Desa Arabika ini dalam rangka membantu warga kurang mampu ditengah pandemi Covid-19 akibat dampak ekonomi dan merupakan jaring pengaman sosial ditengah mewabahnya Covid-19” Imbuh Kasri.
Kapolsek Sinjai Barat , berharap mudah-mudahan masyarakat yang mendapat bantuan bisa dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari selama tiga bulan yang akan diberikan secara Bertahap karena memang banyak dari masyarakat kita sudah tidak bekerja lagi, selain Itu Kapolsek Sinjai Barat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Arabika agar senantiasa menjaga Kamtibmas serta tetap mematuhi anjuran pemerintah terkait pencegahan Covid-19, seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan di air mengalir dan Tidak Mudik, dan Yang paling utama adalah tetap menjaga Situasi Kamtibmas di Kecamatan Sinjai Barat.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakili Kapolres, Kompol Soma Mihardja Hadiri Rapat Paripurna Perayaan HUT Gowa ke-703

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *