oleh

Cuitan di Facebook, Imam Ketua LSM LMPI Ditahan Satreskrim Polresta Cirebon

CIREBON, INDEKS, Akibat cuitan di Media sosial Facebook pemilik Akun Imam Ketua LSM LMPI yang menyudutkan dan memprovokasi LSM dan Ormas se Cirebon Raya, kini harus mendekam dalam sel Polresta Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), hal ini harus dijalani Imam karena adanya laporan dari sejumlah Ketua dan anggota LSM di daerah ini.
Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tak di inginkan, Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 21.00 WIB bertempat di ruang Video Confrece Ma Polresta Cirebon Jl. Dewi Sartika telah dilaksanakan Mediasi antara Ketua Lintas Ormas Kab.Cirebon (GMBI, LMPI, Pemuda Pancasila, CIB, Ampar dan Gibas) dengan pihak Polresta Cirebon yang diwakili Kasat Intelkam Polresta Cirebon AKP Sudiro.
Mediasi terkait cuitan di Facebook Imam ketua LSM LMPI yang dianggap menyudutkan dan memprovokasi Ormas/LSM di Kab. Cirebon yang diikuti sekitar 20 orang yang hadir dalam giat tersebut.

Foto : AKP Sudiro,SH baju biru strip merah putih,dan sebelahnya Iptu Bernandus Husen,SH. (Doc.Arif Prihatin)

1.Kasat Iltelkam AKP Sudiro SH
2.Penyidik Tipikor Polresta Cirebon IPTU Bernandus Husen SH
3.Ketua LSM Penjara Asep Supriyadi
4.Ketua LSM LMP Agustia
5.Ketua LSM GMBI Maman Kurtubi
6.Ketua LSM Ampar Maulana
7.Ketua LSM AMX Sumarno
8.Ketua LSM Gibas Moh Aripin
9.Ketua LSM Grib Edi Sukardi
10.Ketua LSM Kompak Sudarto
11.Ketua LSM CIB Tato miryanto
AKP Sudiro menyampaikan rasa terimakasih dari Kapolresta Cirebon yang mana dari seluruh Ketua LSM yang dapat menahan diri dari anggotanya” kata AKP Sudiro, Minggu 17 Mei 2020.
Menurutnya, semua akan di Proses secara hukum dan akan di tindak lanjuti terkait undang undang ITE,
Tersangka akan dilaporkan ke forkopimda dan akan di proses sesuai dgn tindakan tersangka ” ucap AKP Sudiro.
Dikatakannya bahwa, Kapolres berpesan agar tetap menjaga Kondusifitas di Kab. Cirebon dan jangan sampai berkembang di tempat lain, proses hukum sedang berjalan dan besok akan di undang para ketua dan akan dilakukan pemberitahuan hasilnya,ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon.
Terakhir ia sampaikan bahwa saat ini Imam tetap kita tahan guna dimintai keterangan” pungkas AKP Sudiro.
Sementara dari perwakilan Gibas menyampaikan bahwa,walaupun sudah dilaksanakan mediasi agar tetap proses hukum dilakukan agar adanya kepastian hukum.
“Sistim organisasi dan berorganisasi agar tetap di beritahukan supaya kedepan tidak terjadi hal yang serupa” kata Moh Arifin.
Dikesempatan yang sama dari LSM Cakra Bhuana Indonesia Bersatu menyampaikan,agar dilaksanakan mediasi dengan Kesbangpol supaya etika berorganisasi dapat dilaksanakan.
Agar adanya pemahaman beretika dalam berorganisasi dan tidak terjadi hal yang serupa.
Dalam hal ini Ketua Lintas LSM Kab. Cirebon meminta proses hukum yang sesuai.
Proses hukum yang masih berjalan dan sudah di tangani Polresta Cirebon.
Sdr. Imam di tahan di Polresta Cirebon guna dimintai keterangan dan antisipasi adanya tindakan dari LSM yang lainya.
Sekitar pukul 21.30 Wib kegiatan mediasi ini selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sosialisasi Perundang-undangan Orkesmas Badan Kesbangpol Tahun 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *