oleh

Lebih Baik Kita Mencegah Dari Pada Mengobati Seruan Babinsa Koramil 1802 – 08 Kodim Sorong Kepada Warga Binaannya

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Babinsa Koramil 1802-08/Teminabuan Kodim 1802/Sorong Sertu Endri Sumartono melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Bapak Daut Wato sebagai Tokoh Masyarakat di kampung Hasik Jaya Teminabuan Kab. Sorong Selatan, Jumat (27/3/2020).

Babinsa Koramil 1802-08/Teminabuan Kodim 1802/Sorong Sertu Endri Sumartono melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Bapak Daut Wato sebagai Tokoh Masyarakat di kampung Hasik Jaya Teminabuan Kab. Sorong Selatan, Jumat (27/3/2020).(Doc.Timo/Leo)

Dalam Komunikasi sosial tersebut, Sertu Endri Sumartono Babinsa Koramil 1802-08/Teminabuan menghimbau supaya masyarakat tetap menjaga kebersihan, baik lingkungan maupun diri sendiri dan tumbuhan kembali budaya hidup sehat, agar terhindar dari berbagai jenis penyakit.
Menurut Babinsa tersebut bahwa dengan komunikasi sosial tersebut kepada warga masyarakat mengenai virus ini terus dilakukan, terutama mengenai gejala yang sebaiknya diketahui sehingga setiap orang bisa membatasi dirinya dan tak menjadi pembawa virus yang baru.
Dengan demikian “Jangan bosan-bosannya untuk sering cuci tangan dengan mengunakan sabun atau cairan Antiseptik guna mencegah kemungkinan tetular atau terkena dari berbagai jenis penyakit,dengan semboyan lebih baik kita mencegah dari pada mengobati,” pesan Babinsa”.
Sedangkan menurut Bapak Daut Wato sebagai Tokoh Masyarakat di kampung Hasik Jaya mengucapkan banyak terimakasih dengan adanya kegiatan Komunikasi sosial yang dilaksanakan Babinsa secara rutin di wilayah desa binaan.
“Kami jadi tau dan sadar agar terhindar dari berbagai jenis penyakit yaitu dengan budaya hidup sehat dengan menjaga kebersihan, baik lingkungan maupun diri sendiri,”ucap Daut Wato”.
(Timo/leo)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AKBP M. Fahri Siregar : Visi Misi saya adalah Dekat dan Bersahabat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *