oleh

164 Napi Rutan Klas IIB Sumenep Mendapatkan Remisi

SUMENEP ( JATIM), indeks.co.id– Sebanyak 164 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat untuk tahun ini terdapat 164 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi dalam rangka HUT RI Ke-74 tahun 2019. Mereka adalah napi yang memenuhi syarat.
“Dari 165 napi yang diusulkan itu, diantaranya 23 merupakan kasus narkotika dan selebihnya merupakan narapidana umum. Sedangkan dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada,” kata Beni Hidayat, Rabu (31/7/19).
Menurutnya, warga binaan di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini sebanyak 173 orang dari berbagai kasus. Namun, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat, yakni belum mempunyai kekuatan hukum (Incrach) atau belum menjalani vonis Sidang di Pengadilan sesuai aturan yang ditentukan untuk mendapatkan Remisi,jelasnya.
Dikatakannya bahwa Napi yang berada di Rutan, baik yang telah menjalankan vonis maupun yang masih proses persidangan, diharapkan bisa berkelakuan baik dan membuat mereka sadar dari perbuatannya,” Pungkasnya.
Laporan : Moh Ziad
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Honor Aparat Desa di Konawe 15 Bulan Tidak Dibayarkan!?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *