SUMENEP,indeks.co.id
Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu Malam, 27 Juli 2019), berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu terhadap MH dan MZ di didalam kamar rumah kosong yang berada di Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kupaten Sumenep.
AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui kedua tersangka berada didalam kamar rumah kosong. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap lengkap dengan 1 (satu) buah korek api ga.
Setelah ditunjukan, kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ZIAT).
Pesta Sabu Dirumah Kosong, Dua Warga Manding Kabupaten Sumenep Diigerebek Polisi
indeks1 min baca