oleh

Desa Panca Karya Terus Berbenah

JEMBER-WWW.indeks.co.id, Pemerintah Desa (PEMDES) Panca Karya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus berbenah dalam pembangunan Infrastruktur Desa yang dananya bersumber dari APBD Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBN Dana Desa (DD). Hal ini dikatakan oleh Agus Kepala Desa Panca Karya, Kamis (18/7/19).
“Kita tentunya sangat berharap ada kemajuan di desa ini, sehingga kita terus berbenah dalam pembangunan sarana dan prasarana desa dan infrastruktur seperti pengaspalan (Lapen) jalan desa danPaving Blok dan irigasi,”kata Agus.
Dengan anggaran yang masih minim lanjut Agus, pembangunan di desa ini masih bisa dilakukan dan bahkan berusaha menyamai desa lain yang ada di Kabupaten Jember. “Tentunya kemajuan desa adalah tujuan utama program pemerintahan kami, karena mengingat Pemerintah pusat saat sekarang ini selalu menekankan pembangunan dari desa ke Kota, sehingga Desa bisa lebih maju dalam pembangunan sarana dan prasarana serta infrastrukturnya demi mewujudkan masyarakat yang mandiri ekonomi dan mandiri Pangan,”ungkap Agus.
Terkahir dikatakannya bahwa, dia berharap kedepan pemerintah pusat bisa memberikan bantuan untuk pembangunan sejumlah sarana dan prasarana di desa ini yang tak bisa dibangun dengan dana desa, harapnya.
Ditempat terpisah, Tejo salah satu warga Desa Panca Karya mengatakan,Pembangunan yang dilakukan oleh Pemdes Panca Karya selama ini sudah sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, sehingga warga berharap Pemerintah Pusat bisa lebih memperhatikan desa-desa tertinggal seperti desa Panca Karya ini untuk kedepannya. Dana dan bantuan bisa lebih difokuskan untuk pembangunan desa dan dananya ditambahkan lagi sehingga desa ini bisa lebih maju lagi,harapnya.
Laporan : Imam Mura
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pekan CSR WIKA 2021 : Serahkan Bantuan Gerobak UMKM hingga Alkes Terpadu bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *