oleh

Sambut Hari Bhayangkara ke 73, Kapolres Serang Gelar Bakti Sosial

indeks.co.id,BANTEN-Menjelang Hari Bhayangkara Ke-73 tahun 2019, Kepolisian Resor Serang terus menggelar kegiatan bakti sosial kepada masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri kepada masyarakat.

Melalui program bersih bersih Masjid, Polres Serang di bawah kepemimpinan AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H benar benar ingin menciptakan suasana tempat ibadah yang bersih, indah dan nyaman di masyarakat.

Usai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H, menyerahkan,  beberapa alat kebersihan kepada personil Polres Serang secara simbolis sebelum dimulainya kegiatan bakti religi untuk membantu warga membersihkan Masjid Al Hidayah yang berada di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang – Banten, Jum’at (21/06/2019).

“Semoga kegiatan yang kita lakukan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat sehingga bisa terus merekatkan silaturahmi dan komunikasi dengan masyarakat dan tentunya bermanfaat dunia dan akhirat,” ujar Kapolres Serang, saat memberikan arahan kepada para personel  Polres Serang.

Dari hasil pantauan di lapangan, puluhan personil Polres Serang terlihat membersihkan sampah sampah di halaman masjid Al Hidayah, merapikan tanaman, menyapu lantai masjid hingga mengepel.

Di akhir kegiatan, Kapolres Serang, melalui Ipda Saeful Sani, menyerahkan seperangkat alat kebersihan seperti sapu, alat mengepel dan lain-lain.

“Kami ingin memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, menjadikan budaya atau tradisi mulai dari hal-hal yang terlihat sepele seperti membersihkan Masjid,” pungkas Ipda Saeful.

Laporan : AGS
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sekda Tanggamus Tinjau Posko Tanggap Darurat Bencana banjir Rob.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *