oleh

“LALAI”Kebakaran Kembali Terjadi di Soppeng

Foto : Sotuasi Pasca kebakaran dua unit rumah dan sebuah kios milik Arif dan Pallimeri di dusun Paddangeng Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, Prov.Sulawesi Selatan, Senin (1/4/19) (Doc.NG)

Watansoppeng-Sulsel
www.indeks.co.id
Senin 1 April 2019
REDAKSI

Kebakaran kembali menimpa warga Kabupaten Soppeng,kejadian serupa di tahun 2019 ini sudah seringkali terjadi dan adapun penyebabnya diduga kuat karena adanya kelalaian menggunakan Kompor gas, ini menjadi catatan tersendiri untuk kita semua dalam mengantisipasi kebakaran.

Foto : Warga dan TNI-POLRIsaat di lokasi kebakaran.

Sekitar pukul 06.45 Senin (1/4/19), tadi pagi telah terjadi kembali kebakaran di Dusun Paddangeng Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakibatkan dua unit rumah dan sebuah kios rata dengan tanah.

Menurut keterangan Sumber bahwa sekitar pukul 06.30 Sanawiya Isteri Arif (45) sedang memasak menggunakan Kompor Gas di kiosnya namun ia meninggalkan kios dengan tujuan membersihkan halaman rumah dan kios tetapi naasnya sekitar 15 menit kemudian terjadi sebuah ledakan dahsyat dan ternyata itu asalnya dari dalam kios Sanawiya yang diduga adalah tabung kompor gasnya yang tadi dinyalakan baru ditinggalkan.

Akibat ledakan ini warga kaget dan berlarian menuju ketempat kejadian namun api cepat menjalar dan menjalar ke rumah Arif dan rumah tetangga bernama Pallimeri (50).

Sekitar pukul 08.20 wita api dapat dipadamkan setelah Tim Damkar dari Marioriawa, Donri Donri dan Soppeng tiba di TKP dibantu anggota pos Donri Donri,Ramil 02 Marioriawa dan masyarakat sekitar.

Kerugian diperkirakan
mencapai Rp .250.000.000,- korban jiwa nihil. Penyebab pasti kebakaran sementara dalam penyelidikan Polsek Donri Donri

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar, Prajurit Korem 143/HO Jaga Netralitas Menghadapi Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *