KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penertiban dan penyegelan ratusan lapak di pelataran tugu eks MTQ Kota Kendari yang merupakan tahap III sesuai SOP dan telah dilakukan pemberitahuan sebelumnya, Senin 6 Mei 2024.
Amir Hasan Asisten satu (1) Pemkot Kendari saat di wawancara di lokasi penertiban tersebut menyampaikan bahwa hari ini dilakukan tahap III berupa penertiban dan penyegelan serta pemutusan aliran listrik dan sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan para pedagang kuliner maupun lainnya di pelataran tugu eks MTQ ini, jelasnya.
“Hari ini telah memasuki tahap SOP ketiga berupa pemutusan aliran listrik, penyegelan dalam artian penertiban, ” Kata Amir Hasan Asisten 1 Kota Kendari.
Satu minggu kedepan akan kita lakukan tindakan penertiban bukan eksekusi dan pembongkaran akan tetapi penertiban karena ini merupakan kawasan publik dan ini adalah tanah milik Pemerintah Provinsi akan tetapi berada di wilayah Kotamadya. Karena itu kami minta kepada teman-teman, masyarakat yang betul – betul mencintai kota Kendari marilah kita sadar bahwasannya yang mereka lakukan itu adalah kekeliruan sehingga kami berharap mereka itu sadar dan membongkar secara mandiri bangunannya, ucapnya.

Ditegaskannya, apabila dalam kurun waktu seminggu (7) hari kedepan tidak dibongkar secara mandiri bangunannya maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai SOP terlebih lagi kegiatan ini sudah mendapatkan dukungan penuh (ful) dari gubernur, ujarnya.
Terakhir ia sampaikan bahwa setelah adanya penertiban ini takkan adalagi bangunan lapak di pelataran tugu eks MTQ Kendari ini karena akan dijadikan sebagai kawasan terbuka publik, ruang terbuka hijau dan akan diperindah sebagai salah satu ikon kota Kendari, Ibukota Sultra, tutupnya.

Kegiatan penertiban ini di kawal ketat Sat Pol PP Provinsi, Pol PP Pemkot Kendari, Personel Polresta Kendari, TNI AD, TNI AL, POMAD dan POMAL.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi