HUKUMJAKARTANasionalREDAKSI

Enam Orang diperiksa Tim Jaksa Penyidik sebagai Saksi TIPIKOR PT ASABRI

2983
×

Enam Orang diperiksa Tim Jaksa Penyidik sebagai Saksi TIPIKOR PT ASABRI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA_INDEKS.CO.ID__Selasa 10 Agustus 2021 –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
A selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
IK selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
MP selaku Staf Khusus Direksi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
ET selaku Komite Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Kapolres Sinjai Siagakan Personil Bulan Suci Ramadhan dan Himbauan Patuhi Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!