GARUTJAWA BARATKementerian ATR BPNNasional

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Komunal Seluas 89,01 Hektare di Kabupaten Garut

397
×

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Komunal Seluas 89,01 Hektare di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

GARUT, indeks.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertipikasi tanah dan pelaksanaan Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengingat program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bersamaan dengan hal itu, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Garut, pada Jumat (23/06/2023), Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat tanah komunal hasil kegiatan Redistribusi Tanah seluas 89,01 hektare kepada 422 masyarakat Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertipikat tanah komunal ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat, tidak mudah diperjualbelikan, serta menutup ruang gerak oknum mafia tanah dan ‘para penumpang gelap’. “Saya turut gembira dengan diserahkan sertipikat Redistribusi Tanah yang sudah ditunggu lama, kalau kita serahkan secara bersama atau komunal tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk meningkatkan ekonomi,” ujarnya.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian benar-benar memanfaatkan tanah ini. Pemerintah juga bertujuan memberikan aset ini adalah agar Reforma Agraria berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan, yaitu mengatasi ketimpangan pengolahan lahan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam kesempatan ini menuturkan, sertipikat tanah komunal dapat terwujud atas kerja keras antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan pemerintah daerah. “Kami siap melaksanakan Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita bersyukur bahwa tanah yang merupakan bagian dari inti kehidupan itu akan dilakukan penyertipikatan, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudy Rubijaya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya bupati yang telah berkontribusi dalam percepatan program pendaftaran tanah. “BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, red) atas kebijakan beliau (Bupati Garut, red) sudah di-nol-kan. Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Garut, mudah-mudahan program pendaftaran tanah di Garut dan seluruh Jawa Barat dapat kita wujudkan,” tuturnya.

BACA JUGA  Terkuak! Ini 'Kode Keras' Ganjar Tak Dapat Restu Megawati di Pilpres 2024

Dalam kesempatan ini, diserahkan pula sebanyak 132 sertipikat aset tanah instansi pemerintah, TNI, POLRI dan Tanah Kas Desa. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; sejumlah Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Pertanahan se-Wilayah Priangan Timur; Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (YS/PHAL)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!