Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis 30 Desember 2021.
Saksi yang diperiksa, antara lain:
G selaku Marketing PT Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero);
A selaku Head of Finance PT Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero);
GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).
Jakarta, 30 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH ,MH.
Redaksi/Editor : Andi Jumawi