DaerahHUKUMKAB.KONAWE UTARAKENDARIPOLDA SULTRA

Dugaan Penyimpangan Pengadaan DPRD Konawe Utara, Polda Sultra Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

76
×

Dugaan Penyimpangan Pengadaan DPRD Konawe Utara, Polda Sultra Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.co.id– Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, untuk tahun anggaran 2024–2025 masih bergulir di Polda Sultra. Penyidik kini menunggu proses audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan bahwa penyidik telah meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Inspektorat,” kata Niko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Selain menempuh proses audit, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pengadaan tersebut. Mereka di antaranya mantan Sekretaris DPRD Konawe Utara, Siharto K. Panto; mantan bendahara, Ratno; serta mantan pejabat pengadaan, Naim.

Menurut Niko, ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Sudah pernah datang diambil keterangan,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami proses pengadaan yang menjadi objek penyelidikan atau penyidikan. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun nilai potensi kerugian negara yang sedang diaudit.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan lanjutan di Konawe Utara. Meski demikian, agenda turun langsung ke daerah tersebut masih dalam tahap penjadwalan.

“Rencana penyidik langsung mau ke Konut, tapi masih diagendakan,” kata Niko.

Perkembangan penanganan perkara ini sebelumnya mendapat sorotan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut mendesak Polda Sultra mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak.

Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, meminta penyidik menelusuri seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban belanja.

“Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” kata Dion.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Desakan agar kasus tersebut dituntaskan juga sebelumnya disuarakan MAP HUKUM Sultra melalui aksi pada 11 dan 25 Mei 2026.

Kelompok tersebut meminta aparat penegak hukum menuntaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengadaan di Sekretariat DPRD Konawe Utara.

Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, turut meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Sorotan dari kelompok masyarakat sipil itu menambah tekanan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti.

Kini, audit dugaan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting yang dinantikan dalam penanganan kasus tersebut. Hasil audit diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan tidak serta-merta dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari Polda Sultra, termasuk hasil audit, tindak lanjut pemeriksaan, serta kejelasan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Editor/Publzher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!