Senin 5 Oktober 2026
JAKARTA, INDEKS.co.id — Pemerintah tengah gencar menjalankan efisiensi anggaran. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi hingga Rp306,6 triliun dengan memangkas sejumlah belanja yang dinilai tidak prioritas.
Kebijakan tersebut tentu penting untuk memastikan uang negara digunakan secara efektif. Namun, efisiensi tidak seharusnya hanya berarti memangkas perjalanan dinas, rapat atau belanja operasional. Pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara juga harus diperketat.
Persoalan ini terlihat dalam pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 64 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk hingga kini masih menjadi sorotan karena belum sepenuhnya rampung.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp243,4 miliar, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari. Pemerintah Kabupaten Soppeng sebelumnya menargetkan fasilitas utama sekolah tersebut siap digunakan pada 31 Juli 2026.
Namun, setelah target tersebut terlewati, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai progres pekerjaan dan status kontraknya.
Jika masa kontrak pekerjaan memang telah berakhir, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: apa langkah yang telah diambil terhadap keterlambatan tersebut?
Apakah terdapat adendum atau perpanjangan waktu? Jika ada, apa dasar dan alasannya? Apakah denda keterlambatan diberlakukan?
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, keterlambatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia dapat dikenai denda 1‰ (satu per seribu) dari harga kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan, dengan penerapannya tetap mengacu pada ketentuan kontrak yang bersangkutan.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp243,4 miliar, besaran matematisnya dapat mencapai sekitar Rp243,4 juta per hari sebelum PPN, apabila seluruh nilai kontrak menjadi dasar pengenaan denda.
Karena itu, informasi mengenai status kontrak dan denda bukan persoalan sepele. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dilindungi ketika sebuah proyek mengalami keterlambatan.
Sorotan juga muncul karena informasi mengenai perkembangan proyek dan status kontrak belum tersampaikan secara terbuka.
Purnawan yang disebut sebagai pimpinan proyek sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai persoalan pembangunan tersebut. Namun, penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, progres pekerjaan, maupun konsekuensi kontraktual belum banyak diketahui publik.
Sikap diam tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah, minimnya penjelasan justru dapat memperbesar tanda tanya masyarakat.
Jika persoalan kontrak merupakan kewenangan PPK atau kementerian terkait, maka pihak yang berwenang semestinya memberikan penjelasan.
Sebab proyek pemerintah bukan urusan privat. Anggarannya berasal dari negara dan manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang penghematan. Efisiensi harus berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan dan akuntabilitas.
Jangan sampai negara begitu ketat menghitung penghematan jutaan rupiah, tetapi kurang tegas mengawasi proyek bernilai ratusan miliar.
Sekolah Rakyat merupakan program yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu. Karena itu, pembangunan SRT 64 Soppeng semestinya menjadi contoh bahwa program pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tidak sedang meminta proyek tersebut dihentikan. Publik hanya meminta kepastian.
Berapa progresnya? Kapan selesai? Bagaimana status kontraknya? Apakah ada denda? Jika ada perpanjangan, apa dasar hukumnya?
Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran. Efisiensi adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, pembangunan selesai sesuai ketentuan, dan setiap keterlambatan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk SRT 64 Soppeng, pemerintah dan pihak terkait kini ditunggu oleh satu hal: jawaban yang terbuka, data yang jelas, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Seluruh Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus berjalan dengan benar, jangan ada main mata apalagi terjadi korupsi didalamnya. (Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















