Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasionalPOLRES SOPPENG

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Soppeng, Pria Diduga Terlibat Narkotika Ditangkap, 3,46 Gram Sabu Disita

46
×

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Soppeng, Pria Diduga Terlibat Narkotika Ditangkap, 3,46 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
FOTO/INDEKS.CO.ID : Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dibawa pimpinan AKP Hariadi Nur, SH menindaklanjuti informasi masyarakat kembali berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Dalam penindakan di kawasan BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, polisi menyita empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,46 gram.

Foto : Barang Bukti yang disita Polisi diduga Narkotika Jenis Sabu.

Pria berinisial FIR (43) diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng di sebuah rumah di kawasan tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasubag Humas AKP Husain,S.Sos,SH.,MH mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut, kata Husain, langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Barang bukti lain yang disita Polisi

“Gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres Soppeng berhasil melakukan penangkapan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di daerah ini,” ujar AKP Husain, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan tersebut dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Zainandar Zain, S.H. Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan FIR yang saat itu berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang tercatat dalam laporan kepolisian, yakni bong, korek gas, potongan pipet, timbangan digital, tisu, lakban, serta sebuah kotak kecil yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, FIR disebut mengakui bahwa paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Penindakan tersebut tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Satresnarkoba Polres Soppeng selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemeriksaan barang bukti dan urine melalui laboratorium sesuai prosedur.

Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/38/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 September 2026.

Dalam konteks pemberantasan narkotika, penangkapan seorang terduga pelaku merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum. Tahapan penyidikan berikutnya menjadi penting untuk memastikan fakta perkara sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Penyidik juga dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk sumber barang, jalur perolehan, maupun dugaan jaringan peredaran, sepanjang seluruhnya didukung alat bukti yang sah.

Hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, pemeriksaan terduga pelaku, serta pengembangan penyidikan akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, FIR diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan tersebut menunjukkan respons aparat terhadap informasi masyarakat menjadi salah satu mata rantai penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Namun, proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Soppeng kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

FOTO/INDEKS.CO.ID : Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!