Minggu 23 Agustus 2026
SOPPENG, INDEKS– Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 64 Soppeng kembali menjadi sorotan. Hingga akhir Agustus 2026, sejumlah fasilitas utama proyek yang ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu itu dilaporkan belum rampung sepenuhnya.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pekerjaan sebelumnya ditargetkan rampung paling lambat 31 Juli 2026, sesuai kesepakatan antara tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Program Sekolah Rakyat sendiri bukan proyek biasa. Pemerintah telah memberikan landasan kebijakan khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Regulasi tersebut menempatkan Sekolah Rakyat sebagai satuan pendidikan formal berbasis asrama yang pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Program tersebut juga merupakan bagian dari agenda percepatan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Pemerintah sebelumnya menegaskan pelaksanaan Sekolah Rakyat berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Di sisi pembangunan fisik, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Karena itu, keterlambatan pembangunan SR 64 Soppeng patut dilihat bukan hanya dari sisi progres fisik, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap kontrak, tata kelola anggaran negara, serta target kebijakan pemerintah.
Keterlambatan itu bahkan berdampak terhadap kesiapan sekolah. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) disebut harus mengalami penundaan karena fasilitas yang dibutuhkan belum sepenuhnya siap digunakan.
Sejumlah pekerjaan vital, di antaranya perakitan furnitur asrama serta instalasi air dan listrik pada beberapa bagian bangunan, masih dalam tahap penyelesaian dan pembenahan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengendalian proyek, pengawasan pekerjaan, serta komitmen penyedia jasa terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Lewati tenggat, denda berpotensi terus berjalan, sebagai proyek pemerintah, pelaksanaan pembangunan SR 64 Soppeng tunduk pada ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenai denda sebesar 1/1.000 atau satu permil dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.
Apabila keterlambatan terbukti menjadi tanggung jawab penyedia dan tidak terdapat dasar pembebasan atau perpanjangan waktu yang sah, konsekuensi finansial dapat terus bertambah hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai ketentuan.
Sebagai ilustrasi, jika nilai kontrak mencapai Rp200 miliar dan ketentuan kontraknya menerapkan denda satu permil dari nilai kontrak, maka denda secara matematis mencapai Rp200 juta per hari. Angka tersebut hanya simulasi dan bukan nilai denda aktual proyek SR 64 Soppeng.Info yang didapatkan nilai kontrak SR 64 Soppeng sekitar Rp243 miliar.
Tak hanya denda, kontraktor bisa menghadapi sanksi lain, keterlambatan pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada persoalan denda.
Apabila penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, PPK dapat menerapkan langkah-langkah kontraktual sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian peringatan, pengenaan denda, hingga pemutusan kontrak apabila persyaratannya terpenuhi.
Konsekuensi lain juga dapat muncul, termasuk pencairan jaminan pelaksanaan serta sanksi administratif terhadap penyedia apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Namun, isu yang lebih serius adalah apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan indikasi manipulasi progres, pekerjaan fiktif, penyimpangan pembayaran, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kondisi demikian, persoalan tidak lagi semata-mata menjadi sengketa atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, keterlambatan proyek perlu dibuka secara transparan, termasuk mengenai penyebabnya, progres fisik sebenarnya, pembayaran yang telah dilakukan, perubahan kontrak apabila ada, serta status perpanjangan waktu.
Kinerja Waskita dalam hal ini dipertanyakan, sorotan juga mengarah kepada pihak pelaksana proyek. Purnawan, yang disebut sebagai pimpinan proyek dari pihak Waskita, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterlambatan pembangunan SR 64 Soppeng.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Purnawan belum memberikan jawaban maupun penjelasan mengenai penyebab keterlambatan, progres pekerjaan terakhir, target penyelesaian, serta langkah yang dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan.
Tidak adanya penjelasan dari pihak pelaksana menambah tanda tanya publik mengenai pengelolaan dan pengawasan proyek tersebut.
Apalagi, proyek ini bukan sekadar pembangunan gedung biasa. Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Ketidaksiapan fasilitas berpotensi langsung mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Publik juga berhak mengetahui nilai kontrak, persentase progres fisik dan keuangan, besaran pembayaran yang telah direalisasikan, alasan keterlambatan, serta apakah denda telah mulai diterapkan.
Jika memang terjadi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia, mekanisme sanksi harus dijalankan secara konsisten.
Jangan sampai proyek yang dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu justru tersandera persoalan pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Waskita melalui Purnawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Waskita maupun pihak terkait lainnya.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















