Di banyak daerah, kerusakan jalan kini bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur, melainkan cermin melemahnya kehadiran negara dalam menjamin pelayanan dasar kepada rakyat. Fenomena warga bergotong royong menimbun lubang jalan dengan pasir, batu, hingga semen seadanya seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa ada fungsi pelayanan publik yang tidak berjalan optimal.
Kondisi itu terlihat nyata pada ruas jalan penghubung Cabbenge–Takkalala di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Jalur strategis yang menjadi akses cepat penghubung Makassar–Wajo tersebut mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik, terutama di wilayah Sumberjati, Kelurahan Pajalesang dan Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau. Padahal ruas tersebut merupakan jalan provinsi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ironisnya, kerusakan itu bukan terjadi sehari dua hari. Keluhan masyarakat telah berulang kali muncul, namun penanganannya terkesan lamban. Lubang menganga, badan jalan bergelombang, hingga aspal yang terkelupas menjadi pemandangan rutin yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di tengah situasi demikian, publik tentu berhak bertanya: ke mana fungsi pemeliharaan rutin jalan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah?
Pada masa lalu, pola pemeliharaan jalan dikenal lebih responsif. Kerusakan kecil segera ditangani sebelum meluas menjadi kerusakan berat. Sistem preservasi rutin berjalan konsisten melalui inspeksi lapangan, penambalan cepat, dan pengawasan berkala. Jalan dipandang sebagai urat nadi ekonomi yang tidak boleh terputus.
Kini, paradigma itu tampaknya mulai bergeser. Pemerintah lebih banyak fokus pada proyek pembangunan berskala besar dan skema Multi-Year Project (MYP), sementara pemeliharaan rutin justru sering luput dari perhatian. Padahal, preservasi jalan seperti patching atau penambalan aspal merupakan langkah paling mendasar dan efisien untuk mencegah kerusakan lebih luas.
Akibatnya, negara justru harus mengeluarkan anggaran lebih besar ketika jalan sudah telanjur rusak berat. Sementara masyarakat lebih dulu menanggung kerugian berupa kecelakaan lalu lintas, kerusakan kendaraan, meningkatnya biaya distribusi barang, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi.
Kerusakan jalan bukan persoalan teknis semata. Ia memiliki efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan yang rusak memperlambat arus distribusi hasil pertanian, perdagangan, jasa, hingga mobilitas tenaga kerja. Investor pun akan berpikir ulang menanamkan modal di daerah yang infrastruktur dasarnya tidak memadai.
Dalam konteks itulah, kualitas jalan sesungguhnya menjadi indikator keseriusan pemerintah membangun wilayah. Daerah dengan infrastruktur buruk akan sulit bersaing, sekalipun memiliki sumber daya alam melimpah.
Lebih jauh, persoalan ini menyentuh rasa keadilan publik. Di satu sisi masyarakat dituntut disiplin membayar pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, hingga pajak konsumsi barang dan jasa. Namun di sisi lain, hak dasar masyarakat untuk memperoleh infrastruktur yang layak justru belum terpenuhi secara optimal.
Hubungan antara negara dan rakyat tidak boleh berhenti pada kewajiban membayar pajak. Negara juga memiliki tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik yang nyata, cepat, dan merata.
Apalagi, kewajiban pemerintah dalam menjamin keselamatan jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kelalaian terhadap kewajiban itu bahkan dapat berimplikasi hukum.
Karena itu, persoalan jalan rusak tidak boleh dipandang sebagai isu kecil yang menunggu viral terlebih dahulu baru ditangani. Pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi perlu membangun sistem respons cepat terhadap kerusakan infrastruktur dasar, terutama pada jalur strategis ekonomi masyarakat.
Evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan dan pemeliharaan jalan juga mendesak dilakukan. Orientasi pembangunan tidak cukup hanya mengejar proyek besar bernilai fantastis, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah ada.
Publik tentu memahami bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Namun yang paling dibutuhkan masyarakat sesungguhnya adalah kehadiran, kepedulian, dan kecepatan bertindak. Sebab jalan rusak yang dibiarkan terlalu lama akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu mengembalikan orientasi pembangunan kepada kebutuhan dasar rakyat. Infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi utama keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Bangsa besar bukan hanya diukur dari tingginya gedung dan megahnya proyek nasional, tetapi dari sejauh mana negara hadir memastikan rakyatnya dapat hidup aman, bergerak mudah, dan mencari nafkah tanpa harus mempertaruhkan keselamatan di jalanan rusak.
Soppeng, Kamis 21 Mei 2026
Penulis : Andi Jumawi
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng
















