Sidoarjo (INDEKS) — Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menolak permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan terpidana Agung Wibowo.
BACA JUGA :
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-638/J/M.5.19/Eku.2/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra, SH., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA :
Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor. Namun demikian, dalam praktiknya, penundaan eksekusi dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.
Beberapa alasan yang lazim menjadi dasar penundaan eksekusi antara lain kondisi kesehatan serius yang memerlukan penanganan medis mendesak dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, alasan kemanusiaan seperti terpidana dalam kondisi hamil atau menyusui, serta alasan hukum apabila terdapat upaya hukum luar biasa yang sedang berjalan, seperti Peninjauan Kembali (PK) atau grasi.
BACA JUGA :
Agung Wibowo menyatakan penolakan tersebut mengabaikan kondisi kesehatannya yang saat ini menderita penyakit jantung koroner.
“Kejari Sidoarjo mengabaikan permohonan kami terkait penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Saya ini sedang sakit keras, yakni penyakit jantung koroner,” kata Agung Wibowo di Sidoarjo, Kamis (19/2/2026), Via Chat WhattsApp.
Ia menilai permohonannya patut dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan kesehatan, terlebih pihak keluarga disebut siap memberikan jaminan. Selain itu, ia mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), apabila dimungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA :
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait alasan detail penolakan permohonan penangguhan tersebut.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















