Selasa 3 Februari 2026
KENDARI (INDEKS) — Direktur Utama PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, membantah tudingan penggelapan gaji karyawan yang disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Iswanto Sugiarto.
Tri Aswan menegaskan, informasi yang sebelumnya beredar di media tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyebut keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh arus kas perusahaan yang belum stabil akibat target pemasukan yang tidak tercapai pada Desember 2025.
“Tudingan itu tidak benar. Kami sudah memiliki kesepakatan dengan karyawan bahwa pembayaran gaji dilakukan secara dirapel. Untuk bulan November telah dibayarkan penuh, sedangkan gaji Desember hingga Februari akan segera kami selesaikan,” kata Tri Aswan saat ditemui di Kendari, Selasa (3/2/2026).
Ia menyayangkan langkah tiga orang karyawan yang melaporkan persoalan tersebut ke KSBSI Kota Kendari. Menurut Tri, laporan itu dipicu oleh kekecewaan pribadi, padahal manajemen perusahaan masih berupaya memenuhi kewajiban di tengah kendala administrasi dan proses pencairan dana dari mitra kerja.
Tri menambahkan, selama ini perusahaan berupaya bersikap bijak terhadap karyawan. Bahkan, meski target kerja tidak tercapai, perusahaan tetap membayarkan gaji sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perusahaan ini baru dirintis sejak Oktober 2025. Walaupun target belum tercapai, kami tetap membayarkan gaji. Kami hanya meminta kesabaran karena perusahaan masih dalam tahap awal pengembangan,” ujarnya.
Manajemen PT Bumi Lasinrang Property juga menjelaskan bahwa sebagian tenaga kerja masih berstatus freelance dan membutuhkan waktu beberapa bulan ke depan untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap, mengingat usia perusahaan yang masih relatif baru.
Sementara itu, Legal PT Bumi Lasinrang Property, Bahtiar, menyatakan bahwa pelaporan ke pihak berwajib merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya dasar klarifikasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Melapor adalah hak setiap orang, tetapi harus disertai klarifikasi yang jelas. Apalagi pernyataan ini sudah dikonsumsi publik melalui media. Jika perusahaan merasa dirugikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain,” kata Bahtiar.
Saat ini, pihak perusahaan masih melakukan kajian internal dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik, apabila tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan terus berlanjut.
Laporan : Anugerah
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















