MAKASSAR (INDEKS.co.id) — Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan perintah langsung undang-undang, bukan inisiatif sepihak institusi militer.
Hal tersebut ditegaskan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Edi Imron saat berdiskusi dengan awak media di Makassar, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pelibatan TNI secara tegas tercantum dalam Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi terorisme diatur melalui Peraturan Presiden.
“RPerpres ini adalah amanat undang-undang, bukan kemauan TNI. Karena itu, setiap tanggapan seharusnya merujuk pada dasar hukum yang jelas,” kata Edi.
Ia mengimbau pihak-pihak yang menyatakan penolakan terhadap RPerpres tersebut agar terlebih dahulu membaca dan memahami undang-undang serta draf aturan yang disusun. Menurutnya, kritik sebaiknya disampaikan secara konstruktif melalui mekanisme resmi kementerian dan lembaga terkait.
“Jangan sampai opini yang dibangun justru menimbulkan kegaduhan dan salah penafsiran di ruang publik,” ujarnya.
Edi menuturkan, draf RPerpres tersebut telah melalui seluruh tahapan penyusunan secara tertib, mulai dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), seminar, rapat harmonisasi lintas kementerian dan lembaga, hingga pembahasan bersama Panitia Khusus DPR.
Dalam proses itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan terkait telah dilibatkan, termasuk BNPT, Polri, BIN, serta kementerian dan lembaga lainnya. Draf tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI.
“Kendalanya saat ini hanya bersifat administratif, yakni kelengkapan paraf. Substansinya sudah disepakati. Presiden tinggal menandatangani,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah telah disepakati bahwa pengaturan tugas TNI tidak dimasukkan dalam revisi undang-undang, melainkan diatur tersendiri melalui Perpres.
Adapun substansi RPerpres, lanjut Edi, membatasi peran TNI hanya pada penanganan ancaman aksi terorisme dengan eskalasi tinggi. Istilah tersebut secara khusus digunakan untuk membedakan dengan penanganan terorisme dalam ranah hukum pidana.
Selain itu, mekanisme pengerahan TNI hanya dapat dilakukan atas perintah Presiden, dengan BNPT sebagai koordinator, serta melibatkan pertimbangan dari BIN dan Polri, sementara penanganan akhir tetap berada pada kewenangan Polri.
“RPerpres ini tidak mengatur TNI secara sepihak. Semua institusi terkait diatur secara jelas dan saling melengkapi,” ujarnya.
Edi berharap diskursus publik terkait RPerpres tersebut dapat dilakukan secara akademis dan objektif, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses pembentukan regulasi dalam sistem demokrasi.
“Saya menyampaikan ini karena saya terlibat langsung mewakili Mabes TNI dalam tim pembahasan revisi undang-undang dan penyusunan draf Perpres ini,” kata Edi menutup pernyataannya.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















