DaerahDPRD SOPPENGKabupaten Soppeng

Pemkab-DPRD Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

36
×

Pemkab-DPRD Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, kepala SKPD beserta pejabat terkait, para kepala bagian, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengatakan perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Karena itu, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan program yang harus didahulukan.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk mempertajam prioritas pembangunan dan memastikan setiap belanja daerah memberikan manfaat yang optimal.

Arah kebijakan perubahan anggaran, kata dia, difokuskan pada penajaman program prioritas, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Setiap usulan perubahan anggaran, lanjutnya, harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.

“Jangan sampai anggaran hanya terserap, tetapi tidak memberikan dampak yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Suwardi menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi terhadap seluruh usulan perubahan anggaran dari perangkat daerah.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk menyaring alokasi yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun kegiatan yang manfaatnya belum jelas, sehingga ruang fiskal yang terbatas dapat diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, dan saran selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Setelah kesepakatan tersebut, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah diarahkan pada program yang paling prioritas, produktif, dan berdampak langsung terhadap masyarakat Soppeng.(Tim/AMM)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!