1 April 2026
Makassar (INDEKS) — Pengadilan Negeri Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi dua perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mekanisme aanmaning (teguran) yang dikedepankan secara persuasif sebelum langkah eksekusi lanjutan dilakukan.
Dua perkara yang dieksekusi pada Selasa (31/3/2026) tersebut sebelumnya belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak termohon. Namun, setelah pengadilan melayangkan teguran sebanyak dua kali, para termohon akhirnya memenuhi kewajiban sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun rincian perkara yang berhasil dieksekusi yakni:
Perkara pertama, Nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, antara Irna selaku pemohon eksekusi melawan PT Pancaran Air Mas sebagai termohon eksekusi. Berdasarkan putusan kasasi, termohon diwajibkan membayar uang pisah sebesar Rp17.400.000, dengan masa kerja 9 tahun 9 bulan dan upah Rp4.350.000 per bulan.
Perkara kedua, Nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, antara PT Cahaya Saga Utama sebagai pemohon eksekusi melawan Muhammad Idham Akib sebagai termohon eksekusi. Dalam putusan kasasi, termohon diwajibkan membayar uang pisah dan penggantian hak sebesar Rp7.500.000, berdasarkan masa kerja 7 tahun 8 bulan dengan upah Rp7.500.000 per bulan.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, serta disaksikan Plt Panitera Muda PHI Rahmi Sahabuddin bersama para jurusita, Herawati dan Faisal Azis.
Eksekusi ini berlangsung dalam suasana Idulfitri 1447 Hijriah yang turut mendorong para pihak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan putusan melalui pendekatan persuasif. Mekanisme aanmaning dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan para pihak tanpa harus menempuh langkah eksekusi yang lebih tegas.
Pengadilan Negeri Makassar berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap putusan dapat dijalankan secara efektif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















