JAKARTANasional

Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar UGM Tawarkan Sejumlah Solusi

89
×

Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar UGM Tawarkan Sejumlah Solusi

Sebarkan artikel ini
Dr Agustinus Subarsono.
Listen to this article

Selasa 31 Maret 2026

JAKARTA (INDEKS) — Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan akibat keterbatasan kapasitas anggaran daerah.

Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, Pemprov NTT diperkirakan harus mengurangi sekitar 9.000 PPPK dari total sekitar 12.000 orang.

Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun, sehingga baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan.

Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, di mana alokasi belanja pegawai telah melampaui kapasitas anggaran daerah.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kondisi ini menunjukkan belum adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang, khususnya dalam mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pada tataran makro, hal ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam rekrutmen PPPK karena tidak didasarkan pada kapasitas fiskal daerah,” ujarnya, dikutip dari laman UGM, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah sejatinya telah mengetahui sejak awal bahwa pembiayaan PPPK bersumber dari APBD. Oleh karena itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi kebijakan.

Menurutnya, dalam kondisi fiskal yang fluktuatif, kontrak kerja PPPK dapat dirancang lebih fleksibel, misalnya dua hingga tiga tahun, guna menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Subarsono juga menekankan pentingnya mekanisme dan kriteria yang jelas apabila dilakukan pengurangan pegawai, sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan, jika belanja pegawai dipaksakan melebihi batas, maka anggaran untuk sektor strategis lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertanian berpotensi terpangkas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Sebagai solusi, Subarsono menyarankan pemerintah daerah mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat, meskipun diakuinya langkah tersebut tidak mudah dilakukan.

Alternatif lain, pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja aparatur, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rencana pemberhentian massal PPPK berpotensi menimbulkan dampak luas, baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun hukum.

Dari sisi sosial, peningkatan angka pengangguran berpotensi memicu masalah sosial baru. Dari sisi ekonomi, penurunan daya beli masyarakat dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara dari sisi politik, kondisi tersebut berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas. Adapun dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir berpotensi menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Subarsono mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para PPPK terdampak serta memberikan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Ia juga memprediksi pemerintah pusat tidak akan memberikan bantuan khusus untuk pembayaran gaji PPPK daerah, mengingat kondisi fiskal nasional yang tengah menghadapi tekanan dan kebutuhan pembiayaan program prioritas.

Menurutnya, pemberian bantuan yang tidak merata juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan dinamika politik baru di tingkat nasional.

Lebih jauh, Subarsono menilai persoalan ini merupakan bagian dari masalah struktural dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Ia merekomendasikan penerapan pendekatan desentralisasi asimetris, di mana pembagian kewenangan dan beban urusan pemerintahan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Perlu kajian akademik yang komprehensif untuk memetakan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!