HUKUMJAWA TIMURNasionalSidoarjo

Kejari Sidoarjo Tolak Permohonan Penangguhan Eksekusi Terpidana Agung Wibowo

30
×

Kejari Sidoarjo Tolak Permohonan Penangguhan Eksekusi Terpidana Agung Wibowo

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

19 Februari 2026

Sidoarjo (INDEKS) — Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menolak permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan terpidana Agung Wibowo.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-638/J/M.5.19/Eku.2/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra, SH., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

BACA JUGA :

Dalam surat itu dijelaskan bahwa perkara atas nama Agung Wibowo dengan Nomor Register 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 5 Mei 2025. Terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum banding, dan perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby tertanggal 25 Juli 2025.

Kejari Sidoarjo menyatakan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Dengan demikian, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA :

Berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan putusan pengadilan dimaksud melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2674/M.5/19/Eku.3/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang disertai Berita Acara Pelaksanaan Putusan pada tanggal yang sama dan telah ditandatangani terpidana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen pelaksanaan putusan tersebut juga telah diajukan oleh terpidana sebagai bukti dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang terdaftar dengan Nomor 18/Pid.PK/2025/PN.Sda.

BACA JUGA :

“Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dipenuhi,” demikian keterangan dalam surat tersebut.

Dengan demikian, proses eksekusi terhadap terpidana tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  NGANTUK, Kecelakaan Tak Bisa Dihindari Grand Max Vs Ertiga di Sumenep Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!