Selasa 20 Januari 2026
MAKASSAR (INDEKS.co.id) — Saya hanya mau tegaskan lagi bahwa Rperpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme itu amanat undang-undang yang disusun oleh tim pokja antar kementerian. Draft ini sudah dirapatkan puluhan kali lewat rapat-rapat harmonisasi dan sudah dikirim untuk konsultasi ke Komisi I dan Komisi III DPR pada saat itu. Singkatnya Rperpres ini disusun bukan oleh TNI sendirian. Saya bahkan melihat dengan mata saya sendiri, bahwa draft ini awalnya sudah diparaf oleh banyak pejabat mulai dari Bapak Menko (Menko Polhukam) Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BNPT dan memang katanya ada yang belum mau memberi paraf setelah selesainya revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karenanya proses draft ini terhenti. Kemudian sekarang beredar draft yang menurut podcast “Bocor Halus” diduga ada yang sengaja bocorkan. Demikian pernyataan Brigjen TNI Purn Edy Imron membuka diskusi dengan awak media indeks.co.id.
Perdebatan yang terjadi di media sekarang ini yang umumnya menolak RPerpres tersebut berdampak timbulkan gaduh dan sama sekali tidak mendidik masyarakat. Dulu hal ini juga pernah terjadi bahkan lebih seru lagi. Saat itu forumnya banyak diadakan lewat seminar dan saya beberapa kali diminta jadi nara sumbernya, karena saya ikut sebagai Tim Pokja undangan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Pansus DPR tahun 2016 saat itu.
Saya juga pernah bertemu dengan beberapa dari beliau-beliau yang sekarang ini memberi komentar menolak Rperpres tersebut di media. Saya sependapat dengan “Bocor Halus” bahwa publikasi penolakan Rperpres ini di media diduga memang sudah direncanakan.
Kembali saya ingin sampaikan bahwa awalnya TNI tidak masuk dalam Pokja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena memang undang-undang ini bukan domainnya TNI. Tetapi kita diundang oleh Pansus DPR untuk diikutkan dalam rapat membahas DIMnya. Ini karena ada di dalam DIM itu yang rumusan pasalnya mengatur pelibatan TNI. Saya tegaskan lagi bahwa kita bukan yang menyusun DIM itu. Rumusan DIM ini disusun oleh Tim Pokja sebelumnnya dimana TNI tidak diundang.
Saat itu kita sampaikan kepada Pansus DPR bahwa tugas TNI mengatasi aksi terorisme sudah dilakukan selama ini oleh Satgultor, Denjaka dan Satbravo, seperti pada waktu melakukan operasi pembebasan pembajakan pesawat Garuda di Don Muang, pembebasan pembajakan kapal tanker Sinar Kudus di Afrika Selatan dan pembebasan penyanderaan WNI di Filiphina. Secara lex spesialis pelibatan TNI dalam mengatasi aksi teror adalah untuk menghadapi ancaman eskalasi tertentu, sekali lagi bersifat lex spesialis, bersifat khusus dan terbatas seperti aksi teror yang mengancam terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara, terhadap obvitnas, kapal dan pesawat udara, aksi teror terhadap WNI di luar negeri, kantor kedutaan yang itu semua sama sekali tidak ada terkait dengan proses hukum pidana. Diatur pula dalam pasal draft ini bahwa hasil penindakan diserahkan kepada Polri.
Perdebatan seru terjadi juga pada saat itu, apakah pengaturannya ada di dalam atau di luar revisi undang-undang. Pada akhirnya kesepakatan Pokja hal-hal terkait peran TNI ini akan diatur di luar undang-undang yaitu dalam bentuk Peraturan Presiden. Jadi Rperpres ini lex spesialis sifatnya, mengatur ancaman teroris secara terbatas dan limitatif yaitu yang eskalasinya ditentukan dan ini hasil kesepakatan Tim Pokja. Sekali lagi draft Rperpres ini disusun oleh Tim Pokja antar kementerian lembaga dan bukan oleh TNI sendiri.
Saya berharap masyarakat juga bisa memahami bahwa pengerahan TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang diatur di dalam draft ini baru bisa dilakukan berdasarkan atas perintah Bapak Presiden. Artinya TNI tidak serta merta dioperasikan sendiri ada koordinasi dan kendali dari BNPT. Ada pertimbangan dan penilaian ancamannya yang ditentukan oleh BIN dan Polri. Jadi dalam pelaksanaannya TNI tidak bekerja sendirian.
Harapan saya kepada siapa saja yang memberi tanggapan menolak Rperpres tersebut jangan menimbulkan gaduh dan bahkan memberi stigma negatip serta informasi yang keliru kepada masyarakat terkait RPerpres tersebut. Apabila memang mau menolak silakan saja tinggal kirim surat resmi ke kementerian atau lembaga terkait, tidak perlu jadi timbul gaduh di media dan di masyarakat. Demikian disampaikan Edy Imron sebagai penutup diskusi dengan awak media indeks.co.id.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















