BULETIN TNIMAKASSARNasionalTOKOH

”Draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Ini Barang Lama, Bersifat Limitatif, Baca Dulu Draftnya”

5321
×

”Draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Ini Barang Lama, Bersifat Limitatif, Baca Dulu Draftnya”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sabtu 17/01/2025

MAKASSAR (INDEKS.co.id) — Draft Perpres ini barang lama yang sudah diparaf bersama pada waktu rapat harmonisasi di tahun 2017-2018. Apresiasi terhadap banyak pihak yang saat ini menanggapi draft Perpres tentang Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme dengan cara yang begitu masif.  Sayangnya tanggapan yang disampaikan  banyak yang disalahtafsirkan yang pada intinya menolak.  Saya juga tidak bisa paham mengapa tanggapannya menjadi demikian masif serentak seakan ada komandonya.  Demikian disampaikan Brigjen TNI (Purn) Edy Imron kepada awak media “indeks.co.id”.Sabtu.

BERITA TERKINI :

Bahwa pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme ini bersifat limitatif terbatas, artinya hanya dalam level ancaman tertentu saja baru peran TNI  dioperasionalkan.  Semoga yang menanggapi sudah membaca draft ini dengan benar.  Jangan hanya karena kepentingan pihak tertentu kemudian memberi tanggapannya tanpa memahami isi pasal-pasal di dalamnya. Demikian  Edy menambahkan.

Edy menjadi anggota Pansus pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tahun 2016 selama hampir dua tahun yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya  prakarsa penyusunan RPerpres ini bukan dari TNI.  Pada saat itu kami diundang untuk membahas DIM dan menjelaskan kepada Pansus gabungan yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III di DPR tentang bagaimana pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme, khususnya menghadapi aksi teror terhadap pejabat negara, obvitnas, kapal dan pesawat terbang, aksi teror di laut, di KBRI luar negeri, aksi teror penyanderaan WNI yang di Filipina, bagaimana pembebasan pembajakan KM Sinar Kudus yang pada intinya tentang mengatasi ancaman aksi teror dengan eskalasi tinggi.

Pada saat itu juga dilakukan rapat-rapat harmonisasi beberapa kali yang dikoordinir Kemenko Polhukam dengan menyertakan BNPT, BIN, Polri, Kemenkum,  Kejaksaan, Setneg dan stake holder terkait lainnya yang  kemudian sepakat untuk merumuskan draft Perpres yang sekarang ramai ditanggapi tersebut.   Pansus saat itu juga mengadakan kunjungan untuk melihat kesiapan satuan TNI seperti Satgultor, Denjaka, Satbravo dan juga Densus Brimob.

BERITA TERKINI :

Penyusunan RPerpres ini merupakan amanat undang-undang. Bahkan Kepala BNPT sendiri menyatakan sependapat dengan pengaturan dalam draft Perpres ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang.  Saya mohon kepada Bapak Presiden untuk dapat mengesahkan, karena yang saya ketahui semua pejabatnya di rapat harmonisasi sudah memberi paraf pada drat RPerpres tersebut sebelumnya.

Kembali saya menegaskan bahwa pelibatan dan pengerahan TNI yang diatur dalam draft Perpres ini hanya bisa dilakukan atas dasar perintah Bapak Presiden, dan juga dilaksanakan di bawah koordinasi BNPT dan atas dasar pertimbangan dari BIN dan Polri yang kemudian hasil akhirnya diserahkan kepada Polri.  Jadi pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini tidak berdiri sendiri, keputusannya meliputi banyak stake holder dan hanya untuk menghadapi ancaman aksi terorisme dengan eskalasi tinggi saja bersifat limitatif terbatas.

Saya meminta kepada mereka yang menanggapi Rperpres ini secara masif agar membaca dulu, memahami pengaturannya dan bila perlu mari kita bertemu langsung untuk berdiskusi tentang RPerpres ini.  Jangan karena adanya kepentingan pihak tertentu kemudian baru menyatakan pendapat menggunakan sarana media untuk menolak tanpa memahami aspek historis,  sosiologis dan yuridis yang jadi latar belakang kenapa Rperpres ini disusun.  Demikian disampaikan Edy Imron sebagai penutup kepada awak media indeks.co.id.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  PRBIJ gelar Do'a bersama di Makam Bung Karno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!