MAKASSARNasionalTOKOH

RPerpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Sudah Tertunda Sepuluh Tahun

685
×

RPerpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Sudah Tertunda Sepuluh Tahun

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Selasa 13 Januari 2026

MAKASSAR INDEKS.co.id — Banyak pemberitaan beredar di berbagai media yang umumnya menolak terhadap Rperpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme. Kepada mereka yang memberikan pendapat negatif disarankan sebaiknya memperhatikan, mempelajari dan membaca kembali dengan seksama isi rumusan pasal-pasal di dalamnya dan tidak hanya sekedar menyampaikan pendapat untuk kepentingan tertentu.

Rperpres tersebut tidak disusun secara tiba-tiba untuk keperluan TNI semata. RPerpres ini disususun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan saat penyusunannya membutuhkan waktu cukup lama hampir dua tahun, bahkan draft tersebut sudah dikonsultasikan kepada Komisi I dan III.

Demikian pernyataan disampaikan Brigjen TNI Pun Edy Imron yang menjadi salah satu anggota Pansus revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Kami membahas revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme cukup lama lebih dari dua tahun.  Sejak pertama kali pembahasannya yang dilakukan pada bulan Mei 2016,sudah mengalami perdebatan sangat panjang, termasuk memasukan materi pelibatan tugas TNI di dalam Undang-Undang revisi atau diatur di Perpres terpisah.

Pada saat itu Pansus sepakat bahwa tugas TNI mengatasi aksi terorisme diatur dalam Pasal 43I Undang-Undang revisi yang pelaksanaannya diatur kembali dengan Perpres.  Artinya Draft Perpres ini sebenarnya sudah tertunda sangat lama hampir sepuluh tahun.

Edy kembali menambahkan, bahwa ia tidak bisa membayangkan aturan hukum apa yang bisa menjadi dasar bila di kemudian hari ada WNI yang disandera oleh teroris seperti yang pernah dialami ABK Indonesia di kapal tunda Brahma pada tahun 2016 di Filipina, atau kapal niaga kita yang disandera teroris seperti KM Sinar Kudus di Somalia, dan contoh tragedi lainnya dialami penumpang pesawat Garuda kita yang dibajak teroris di Bangkok Thailand di tahun 1981.

BACA JUGA  Ditangkap Usai Melecehkan Penumpang, Driver Online Ini Langsung Menangis di Kantor Polisi, Lihat

Pengaturan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang diatur di dalam pasal-pasal draft Perpres ini tidak disusun begitu saja, bahkan substansinya sudah dikonsultasikan kembali kepada Komisi I dan Komisi III DPR pada saat itu.Isinya sudah dirumuskan untuk mengatasi sesuai ancaman aksi teror yang berpotensi dan pernah terjadi dalam eskalasi seperti peristiwa yang saya sebutkan tadi.

Karenanya yang jadi tugas TNI dalam draft itu juga dibatasi hanya meliputi aksi teror terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap tamu negara, terhadap kedutaan Indonesia dan WNI yang ada di luar negeri, aksi teror yang terjadi di kapal dan pesawat udara serta aksi teror yang terjadi di laut ZEE dan laut internasional. Ini maksudnya untuk membatasi tugas TNI bersifat limitatif, tidak tumpang tindih dan tidak masuk ke ranah hukum pidana yang kami pahami menjadi kewenangan Polri.

Saya sependapat bahwa pemahaman masyarakat tentang terorisme sementara ini masih dalam konteks pidana,  seperti bom panci, bom pipa, bom kaleng atau sejenisnya.  Tapi coba bayangkan bila ancaman terorisme itu terjadi seperti bentuk-bentuk ancaman yang saya sebutkan tadi. Oleh karenanya, pelibatan TNI yang dituangkan dalam RPerpres ini sebagaimana tugas pokok di Undang-Undang TNI.

Karenanya pengaturan tugas TNI dalam draft ini tidak berdiri sendiri dan tidak dapat operasional secara serta merta.   Setiap penggunaan dan pengerahan TNI dilakukan harus atas dasar perintah Bapak Presiden, harus juga dikoordinasikan dengan BNPT dan mendapat pertimbangan dari BIN (Badan Intelijen Negara) dan juga Polri.

Karenanya kepada semua yang akan berpendapat tentang Perpres ini agar dibaca lebih dulu secara cermat rumusan pasal-pasal di dalamnya, demikian disampaikan Edy. Saya bersedia beradu argumen terkait Rperpres ini karena saya menjadi salah satu anggota perwira staf Babinkum TNI di dalam  Pansus revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada saat itu.

BACA JUGA  Peserta Dikdas XXV Mapalasta Ikut Tes Baca Tulis Al-Qur'an

Demikian  pernyataan penutup yang disampaikan Edy.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!