HUKUMKAB.SOPPENGMAKASSARNasional

Bimtek 292 Sekolah Asal Soppeng di Hotel Dalton Makassar Tidak Wajib?

304
×

Bimtek 292 Sekolah Asal Soppeng di Hotel Dalton Makassar Tidak Wajib?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sabtu 1 November 2025

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 292 sekolah dari Kabupaten Soppeng di Hotel Dalton Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 26-27 Oktober 2025 dengan rincian 254 Sekolah Dasar (SD) dan 38 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan anggaran yang masih simpang siur sumbernya.

BACA JUGA :

Diketahui bahwa, Bimbingan Teknis (Bimtek) tidak wajib dibiayai dengan Dana BOS,  karena dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah yang mendesak dan sesuai dengan petunjuk teknis. Penggunaan dana BOS untuk Bimtek sifatnya opsional, tergantung pada kemampuan anggaran sekolah dan apakah Bimtek tersebut benar-benar menunjang prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada siswa.

Kepala sekolah tidak diwajibkan mengikuti Bimtek menggunakan Dana BOS. Penggunaan dana untuk kegiatan semacam ini bersifat opsional dan tergantung pada kebijakan sekolah. Kebijakan Dana BOS 2025 lebih menekankan pada penggunaan dana untuk hal-hal yang berdampak langsung kepada pembelajaran siswa, seperti penyediaan buku (minimal 10% dari dana) dan pemeliharaan sarana-prasarana (maksimal 20%).

Prioritas penggunaan dana BOS seperti, penyediaan buku wajib mengalokasikan minimal 10% untuk buku guna memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa.
Pemeliharaan sarana dan prasarana dibagi maksimal 20%.
Honorarium guru non-ASN, maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Keterbatasan penggunaan Dana BOS beberapa kegiatan seperti studi banding, tur studi, atau kegiatan keagamaan dilarang menggunakan Dana BOS.

Terkait hal ini, Kepala Dinas P & K Kabupaten Soppeng saat hendak di Konfirmasi tak ada ditempat karena adanya kegiatan di luar daerah sehingga Andi Sumangerukka tak bisa dimintai penjelasannya terkait Bimtek 292 Sekolah di HOTEL DALTON Makassar pada tanggal 26-27 Oktober 2025. Awak Media mencoba menghubungi Sekretaris Dinas P&K dan jawabannyapun mengambang dan bahkan berjanji mau bertemu awak media pada hari itu pada jam kedua (Kamis) 30 Oktober 2025 akan tetapi tak kunjung dibuktitkannya.

BACA JUGA :

Saat awak Media menghubungi, Nomor telp yang semula aktif sudah tidak aktif lagi. Membuat awak Media tak bisa mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas P&K Soppeng tentang kegiatan yang menurut keterangan awal Sekdis Nuralim menyatakan bahwa pihak sekolah hanya menanggung Transportasi dan yang lainnya Konsumsi, Hotel dan lainnya di tanggung oleh Dinas.

Penganggaran kegiatan inilah yang perlu diperjelas sumbernya. Apakah menggunakan dana BOS ataukah dana lain dari Dinas P&K sesuai keterangan awal Sekdis P&K Soppeng, Nuralim.

Dan tentunya penggunaan anggaran ini perlu di sampaikan secara transparansi. Mengingat publik bertanya-tanya dari mana sumber dana kegiatan tersebut apalagi melibatkan ratusan orang tenaga pendidikan, mulai dari Transportasi, konsumsi, sewa hotel dan keperluan lain tentunya bukan dana sedikit yang dipakai, sehingga perlu adanya transparansi, jangan sampai ada dua sumber anggaran yang dipakai, dana BOS dan Dana APBN/APBD.

Transparansi penggunaan anggaran di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, yang paling utama adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan-peraturan ini mengamanatkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efisien, dan bertanggung jawab agar publik dapat mengawasi penggunaan anggaran negara.

Transparansi membantu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah diberikan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih terus berupaya dan melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan lengkap dari pihak Dinas P&K Soppeng namun tak kunjung mendapatkan jawaban. Melalui Investigasi awak media indeks.co.id berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya. (Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kasad : Jaga Nama Baik TNI AD dan Bangsa Indonesia, Maka Kalian akan Dihormati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!