HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

312
×

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id, 11 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial:

1. MS, VP Legal Counsel Downstream.

2. ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019–31 Desember 2023.

3. DEHL, Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan atas nama tersangka HW dan pihak lainnya. Menurut Kejagung, langkah tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi yang merugikan negara.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  25 Pati TNI AD Naik pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!