Jakarta, INDEKS.co.id – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia tengah memfinalisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangannya yang diterima redaksi INDEKS.co.id pada Kamis, 8 Mei 2025, menyatakan bahwa rapat finalisasi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Nota Kesepahaman ini menjadi landasan sinergi antara Dewan Pers dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Harli Siregar.
Empat Fokus Utama MoU:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa setelah proses finalisasi ini, MoU akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan resmi.
“Implementasi MoU ini nantinya akan dituangkan dalam rencana kegiatan atau Perjanjian Kerja Sama yang bersifat operasional dan tidak terpisahkan dari nota kesepahaman utama,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setelah penandatanganan, Dewan Pers dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mensosialisasikan isi MoU ini hingga ke tingkat daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
(Tim Redaksi INDEKS.co.id / AJM)
Editor/Publisher: Andi Jumawi