HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Perkara Dugaan Tipikor Suap di PN Jakpus

137
×

Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Perkara Dugaan Tipikor Suap di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima INDEKS.co.id pada Selasa (22/4/2025).

“DH selaku Istri Tersangka ASB.
AGS selaku Sopir Tersangka MS.
AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ASH selaku Sopir Tersangka AR.
RPW selaku Staf AALF.
NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
BM selaku PH LKBH.
ASR selaku Staf AALF.
AFA selaku Staf AALF”, jelas Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum.(K.3.3.1/Tim/AJM)

Redaksi/Publizher :
Andi Jumawi

BACA JUGA  Senggolan Motor Berujung Perkelahian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!