Kendari, Sabtu 19 April 2025 | INDEKS.co.id — Aktivitas operasional PT. Galangan Moramo Maelo (PT.GMM) di wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultta) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan perusahaan tambang tersebut,mulai dari pencemaran, kerusakan akses jalan, hingga gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
Menanggapi keresahan warga, Koordinator Lembaga Konsorsium Pemerhati Keadilan (LKPK) Sultra Riman, menyatakan sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Pemda Konsel) untuk segera mencabut izin operasi PT. GMM.
Kami menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat Tanjung Tiram terkait dampak negatif aktivitas PT. GMM. Tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hak-hak dasar masyarakat mulai terabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan, ucapnya, Sabtu.
Menurut Riman PT. GMM diduga kuat melanggar sejumlah kesepakatan yang telah disepakati bersama masyarakat salah satunya adalah untuk membuat akses jalan sendiri dalam jangka waktu 6 bulan. Namun fakta dilapangan, PT.GMM malah abaikan kesepakatan tersebut, serta menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat, ujarnya.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, kami tidak segan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum, ” Kata Riman.
Warga Tanjung Tiram pun berharap suara mereka tidak diabaikan dan menuntut adanya keadilan serta perlindungan atas hak-hak hidup mereka yang kini terancam.(Tim/AJM).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi