HUKUMIndustriJAKARTANasional

PT. ANTAM Tbk Bantah dan Klarifikasi Tudingan Pengelolaan dan Penggelapan Dana

98
×

PT. ANTAM Tbk Bantah dan Klarifikasi Tudingan Pengelolaan dan Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — PT ANTAM TBK melalui Corporate Communication Manager (Corcom) Ardian Ganang menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang diterbitkan di media ini sebelumnya dengan link berita :

https://indeks.co.id/2025/03/16/temuan-dcai-diduga-kuat-pt-antam-tbk-rugikan-negara-empat-ribu-triliun-lebih/

Dimana dalam pemberitaan tersebut pihak PT ANTAM Tbk menganggap itu tidak benar dan hoax.

Berikut pernyataan pihak PT. ANTAM Tbk

Nomor ; 1294/00/DCS/2025
Perihal : Klarifikasi Pemberitaan di indeks.co.id

Berikut adalah klarifikasi dan ha jawab ANTAM terhadap poin point yang di sampaikan dalam artikel ;

1. Tentang pengelolaan dana dan pengelapan dana:
Antam menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh auditor independen yang berwenang dan telah disahkan melalui rapat Umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada tindakan penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan seperti di tuduhkan
– Periode 2005-2019 seluruh laporan keuangan ANTAM telah di audit oleh auditor publik yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dan disahkan oleh RUPS tidak ada temuan pengelapan dana seperti yang di sebutkan dalam artikel
– Pengelapan kas afiliasi dan piutang : seluruh transaksi keuangan ANTAM di lakukan dengan prinsip kehati hatian dan sesua dengan standar aku tansi yang berlaku

2. Tentang kerjasama Ventura dengan Jindal Indonesia
– Pembatalan proyek smelter di Konawe Utara, pembatalan proyek smelter tersebut di lakukan berdasarkan pertimabngan teknis dan ekonomis yang matang serta telah di laporkan secara transparan kepada pemegang saham dan berwenang.
– Transaksi Afiliasi: seluruh transaksi telah dilaporkan secara akurat dalam laporan keuangan ANTAM dan di audit oleh auditor independen

3. Tentang penjualan Emas lokal dan dore Bullion
Antam menegaskan bahwa seluruh penjualan emas dan produk lainya telah di laporkan secara akurat dalam laporan keuangan perusahaan
– Penjualan emas tahun 2020-2023: seluruh transaksi penjualan emas telah dicatat dan dilaporkan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku, tidak ada pengelapan penghilangan data seperti di tuduhkan
– Penerimaan negara, seluruh penerimaan yang menjadi hak negara telah disetor sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku
4. Tentang skema Liquditas dan pengasuransian aset.
Antam menyatakan bahwa seluruh proses pengasuransian aset di lakukan dengan tujuan melindungi aset perusahaan dari resiko kerugian dan telah melalui proses penilaian independen
– Dana asuransi: seluruh dana asuransi digunakan dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku tidak ada penyimpangan atau kerugian negara seperti di tuduhkan
5. Proyek pembangunan smelter dan kerugian negara.
Antam menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan smelter telah melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat
– Proyek aF3PN Pomalaa dan Halmahera : seluruh kerugian yang timbul dalam proyek tersebut telah di laporkan secara transparan dan telah di lakukan langkah langkah perbaikan untuk menimalkan resiko di masa depan
– Kerjasama dengan PT ICA seluruh kerjasama telah dilakukan. Prinsip kehati-hatian dengan sesuai ketentuan berlaku.
6. Tentang skana investasi saham dan kerjasama NHM
Antam menyatakan bahwa seluruh investasi dan kerjasama dengan NHM telah melalui proses duedikugence dan disetujui oleh dewan direksi serta RUPS.
– Peningkatan saham NHM, seluruh transaksi peningkatan saham telah di lakukan dengan prinsip kehati hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian deviden. Seluruh pembagian deviden yeah di lakukan sesuai dengan keputusan RUPS dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
7. Tentang pertanggung jawaban APBN
Antam menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan dan kinerja perusahaan telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan BPK dan di sampaikan. Kepada pemegang saham serta pihak berwenang.

BACA JUGA  Cemari Sumber Mata Air Bersih Masyarakat Desa Boedingi dan Boenaga, Forkam HL Sultra Desak Hentikan Aktivitas PT Manunggal Surya Pratama

Tidak ada angka kerugian sebesar 4000 triliun pada laporan Pemeriksaan BPK RI tahun 2015-2027 laporan keuangan ANTAM Tahun 2005-2024. Maupun laporan keuangan afiliasi dan entitas seperti di sampaikan dalam artikel tersebut.

Antam menegaskan bahwa seluruh informasi dalam artikel tersebut tidak benar dan menyesatkan kami meminta indeks.co.id untuk segera mencabut artikel tersebut dan mempublikasikan hak jawab ini sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!