HUKUMJAKARTANasionalTIPIKOR

Temuan DCAI, Diduga Kuat PT Antam Tbk Rugikan Negara Empat Ribu Triliun Lebih

120
×

Temuan DCAI, Diduga Kuat PT Antam Tbk Rugikan Negara Empat Ribu Triliun Lebih

Sebarkan artikel ini
Foto ; NIZAR FACHRY, SE., ME
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Direktur eksekutif Data Center dan Analisis Indonesia (DCAI), Nizar Fachry Adam,SE.,M.E mengungkapkan terkait adanya sejumlah Permasalahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pengelolaan dan penyimpanan Dana, kerjasama Ventura PT Aneka Tambang TBK (Antam) yang diduga kuat merugikan keuangan negara , yakni :

Foto ; NIZAR FACHRY, SE., ME

1. Pengelolaan Keuangan di Kas Afiliasi, pihak ketiga, deposit dan piutang pihak ketiga., sebesar Rp.501 Triliun.
– Periode 2005-2006, dengan mengelapkan dana perusahaan Rp27,840,903,189,548 T.
– Periode 2007-2013, dengan menggelapkan dana perusahaan Rp.267.822,505,294,823 T.
– Periode 2014 dengan menggelapkan dana perusahaan Rp.46.489.929.104.111 triliun
– Periode 2015-2017 dengan menggelapkan dana perusahaan Rp 88,300.519.950.054 T.
2018-2019 dengan mengelapkan dana perusahaan Rp.69,196.467.448.601 T.

Skema tersebut, dengan memanipulasi laporan keuangan tahunan di audit di lakukan oleh Auditor akuntan Publik, dan di sahkan melalui RUPS , bersama menteri BUMN melalui penetapan keputusan menteri BUMN, RUPS tersebut di awasi oleh Menteri Keuangan RI sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004.

2. Proyek kerjasama Ventura PT Antam TBK & PT Jindal Indonesia , dengan membentuk Antam Jindal Indonesia.

– Direktur utama, melakukan pembuatan Perusahan Cangkang bernama PT AJS, dalam tanggal yang sama dalam penanganan kerjasama Ventura Jindal, dengan notaris membuat penerbitan di waktu yang bersamaan dalam menerbitkan akta PT Abuki Jaya stainless.

– Kerjasama Ventura, pembuatan smelter di Konawe Utara, di batalkan dengan alasan kondisi tidak memungkinkan, namun dalam laporan keuangan PT Antam TBK, terdapat transaksi Afiliasi melalui Akun Bank Jindals indonesia, penjualan Eksport sebesar Rp.22,715.269.198.812 Triliun pada periode 2007-2024. Negara tidak dapat mengambil hak atas keuangan tersebut.

3. Skema Penjualan Emas lokal, dalam bentuk Dore Bililon tahun 2020-2023 melalui penjualan, emas dalam negeri, laporan Keuangan PT Antam TBK tidak memasukkan sebagai transaksi penerimaan BUMN atau negara Pada tahun 2020-2023.

Tahun 2020 mencapai penjualan core bilion
Rp
518.760.642.931.430 T
Penjualan Lokal Pihak ketiga
– PT Pegadaian Rp 34.924.424.984.T
– BSI Rp.15.661.502.942.540 T
– NHM Rp.166.560.415.480 Miliar.
Lainya Rp. 2.078.156.112.760. T
Akun Bank Afiliasi
ABC,YLG ,ICBC Rp.325.606.317.552.880 T.

BACA JUGA  AKBP Roni Mustofa Pindah Tugas di Gantikan AKBP Santiaji Kartasasmita Sebagai Kapolres Soppeng

– Tahun 2021 penjualan emas core billion mencapai Rp.679.267.280.058.440. T
– PT pegadaian Rp.45. 190.065.475.965 T
– BSI Rp.17.299.357.328.810 T
– NHM Rp.6.251.338.081.350 T
– freeport Rp.2.258.624.813.515 T
– lain Lain bawah 5% Rp.3.159.314.985.990 miliar
ABC,YLG,ICBC Rp.424.923.650.041.534 T

– Tahun 2022  penjualan emas core billion mencapai Rp.829.332.082.328.149 T
– PT Pegadaian Rp.99.944.791.406.289 T
– BSI Rp.26.129.749.041.494 T
– NHM Rp.42.854.962.887.055 T
– Freeport Rp.1.022.824.397.308 T
– lainya Rp 5.939.430.401.884 T
ABC,YLG,ICBC Rp. 574.423.487.089.138

– Tahun 2023 penjualan core bilion mencapai Rp.764.533.635.572.070
– PT Pegadaian Rp.88.459.236.401.910 T
– BSI Rp.35.555.151.336.250 T
– NHM Rp.3.535.218.808.940 T
– Lainya Rp 4.953.649.482.600 T
ABC,YLG,ICBC, Rp.430.799.837.150.510 T

Penggelapan produksi dan hasil Penjualan emas dalam bentuk core billion sebanyak 23.075 456 Tos. Atau setara Rp.617.624.834.925.566 Triliun.

Penjualan dalam negeri ini, menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen) penjualan Mineral dalam negeri, dengan Mengacu pada ($) kisaran ($)1,085-($)1,090 / ons Namun, dalam laporan keuangan tidak di masukan sebagai penerimaan BUMN atau Negera., dengan total Rp.1.690.563.153.370.000.

4. Skema Liquditas (Aset) melalui peng asuransian Aset/dan produksi PT Aneka Tambang TBK, dalam laporan PT Aneka Tambang TBK, pihak perusahaan memasukkan dana kepihak ketiga sebesar 289 T dari tahun 2003-2024 dengan modus melakukan recovery aset dengan tujuan melindungi dari kebakaran, bencana , sabotase dan batalnya kontrak pembangunan dengan nilai yang fantastis sesuai dengan PMK nomor 20 tahun 2017 sebesar 20%-30% yakni Rp.98 Triliun. Dari dana tersebut di peroleh transaksi, besaran jumlah pemberian dilakukan penghitungan aset (Taksasi) oleh akuntan publik, penilai aset, dengan memberikan besaran aset perusahaan, begitu besar sehingga nilai asuransi mengikuti dari nilai tersebut.

Dari hal tersebut di temukan transaksi jasa ke :
–  PT Pertamina dengan penjualan jasa Senilai Rp8,7 Triliun, melalui Afiliasi PT asuransi JI dan
– PT Nusa Almahera Mineral Rp325 miliar.,
Rp98 triliun yang di alihkan ke dana asuransi, tidak dapat menutupi kerugian di beberapa projek pengembangan dan dinyatakan merugi.
Tahun 2015-2018 namun, dalam tahun ke tahun asuransi tetap di jalankan dengan skema yang sama.

BACA JUGA  Dharma Pertiwi Cabang Tobelo Gelar Sosialisasi BRI Link

5. Proyek F3PN pembangunan smelter Pomalaa Sulawesi Tenggara menimbulkan kerugian negara Rp12.5 Triliun.

2. Proyek F3PN Pembangunan Smelter Halmahera Timur (Haltim), menimbulkan  kerugian negara Rp2,5 Triliun.

3. Proyek Pembuatan dan pengembangan  Pabrik Internasional Chemical Mineral (PT ICA),
– Kerjasama merugikan BUMN antara Chemical Aluminium dan konsorsium menimbulkan kerugian negara Rp.15.100.000.000
– Kerjasama mengalami kerugian negara sebesar Rp.143.539.657 dari delusi saham ICA.
– Peningkatan Saham modal di setor sebesar Rp. 4.198.000.000.000 T, yang di ambil alih oleh Show Denko K.K terhadap ICA yang mengurangi komposisi saham PT Aneka Tambang TBK.
– Penetapan Akun Bank Penjualan afiliasi Bank of Mizuho Rp.197.222.336.585.
– Denda keterlembatan Pekerjaan PT ICA Rp.83.365.000.
– Pelepasan saham PT Marubeni tahun 2010 namun telah melakukan penjualan hasil produksi senilai Rp.3.081,920,508 miliar.
– Kelebihan pinjaman dan PMN sebesar Rp.6.751.065.996.257 T.

BUMN mengalami kerugian sebesar
Rp. 11.602.727.558 T.

5. Skema Investasi saham
– Kerjasama Ventura PT Aneka Tambang TBK & Indotan Halmahera Bangkit Nikel Halmahera Mineral (NHM)
– Kerjasama pembentukan saham PT Aneka Tambang TBK. 7.5%, di tahun 2007 NHM menyepakati penambahan saham ( PT Aneka Tambang TBK ) senilai 17.5% dengan menyetorkan dana Rp. 425 miliar, dan di tahun 2010 menaikkan posisi Saham 25% dengan memberikan dana sebesar Rp850 miliar untuk memperoleh saham 25% Negara harus mengeluarkan anggaran dengan total Rp1,5 triliun.

– Tidak adanya penilaian nilai Saham Perusahaan sebagai acuan peningkatan investasi saham, maka negara menyerahkan saham yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;

a.PT Antam TBK di bebani biaya eksplorasi dan produksi tahap awal sebesar Rp35,6 miliar.

b. PT Antam TBK, melalui NHM memiliki kontrak hutang saham (ilegal) di mana tidak ditemukan sejumlah catatan penting mengenai fasilitas kredit di newcret Australia. Sehingga ada pengambilan saham baik pembagian hasil deviden di NHM.

C. Dari tahun 2015-2017 PT Antam TBK memperoleh keuntungan laba sebesar 356 miliar , dan mengalami Kerugian sebesar 178. Miliar di tahun 2018 ; dari tahun berikutnya PT Aneka Tambang TBK tak memperoleh hak pembagian deviden.

BACA JUGA  Polda Sultra Bakal Tindak Parkir Liar di Eks MTQ Kendari, Warga Apresiasi Program Jumat Curhat

D. Tahun 2021-2024 Nusa Halmahera Mineral NHM memiliki skema kerjasama ilegal melalui PT Caraka Optima milik H Romo Nitiyodu yang  berafiliasi dengan PT Patrido milik Nikolas D Carter yang selaku direktur utama PT Aneka Tambang tbk sekaligus presiden Direktur PT Vale. Kontrak tersebut merugikan Negara dengan skema pengambil alihan saham PT Petrosea, lalu melakukan di tahun 2022 kontrak penuh di Nusa Halmahera Mineral , NHM, dan melakukan Join operasional Penambangan Produksi PT Vale ., milik BUMN.

Dari hal tersebut bahwa dalam pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sehinga yang berpegang pada UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 angka 22 kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata
dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Bahwa PT Aneka Tambang TBK dalam melaksanakan organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara sadar, dan terencana memanipulasi laporan keuangan tahunan, mengaburkan, menghilangkan, atau dengan persengkokolan jahat, bersama dan oleh Auditor akuntan Publik, Notaris, dalam pencatatan, keuangan yang di sahkan melalui Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS)  Direktur bersama menteri BUMN  sebagai perwakilan negara.

Pertanggung jawaban APBN melalui BUMN yang dilaksanakan oleh Direksi BUMN bersama Menteri BUMN :
1. Menteri BUMN direktur dan direksi periode 2004-2007,
2. Menteri BUMN – direktur / direksi Periode 2007-2009,
3. Menteri BUMN -Direktur/Direksi Periode 2009-2011,
4. Menteri BUMN – Direktur / direksi Periode 2011-2014,
5. Menteri BUMN -Direktur/direksi  Periode 2014-2017
6. Menteri BUMN – direktur /direksi periode 2018-2019
7. Menteri periode -Direktur / direksi periode 2020-2024.

Sumber ;
laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2015-2017
laporan Keuangan PT Antam TBK 2005-2024
Laporan Keuangan Afiliasi dan entitas.(AJM)

Redaksi/Penerbit : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!