KUPANG, indeks.co.id – Pada Tanggal 20 Februari 2025 – Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n.FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, Jika dalam pemeriksaan terbukti FJ melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, “tulis Kabid Humas Polda NTT.
Lanjutnya, proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, tegasnya.
Terakhir Kombes Henry Novika Chandra,menjelaskan, kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya, tutupnya.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi