HUKUMJAKARTANasional

Tanggapan atas Pemikiran Prof. Nurhasan Ismail yang Dimuat di Harian FAJAR.CO.ID pada 28 Januari 2025 tentang HGB di laut

263
×

Tanggapan atas Pemikiran Prof. Nurhasan Ismail yang Dimuat di Harian FAJAR.CO.ID pada 28 Januari 2025 tentang HGB di laut

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

(Demi menyelamatkan mahasiswa hukum dari sesat pikir, dan menyelamatkan dasar laut dari calo sertifikat!)

Kepada Yth. Prof. Nurhasan Ismail,

Saya membaca pemikiran Bapak yang dimuat di Harian FAJAR.CO.ID, edisi 28 Januari 2025, tentang bagaimana dasar laut bisa dikasih Hak Guna Bangunan (HGB). Begitu saya baca, saya langsung berhenti minum kopi, takut keceplosan ketawa dan bikin laptop saya tenggelam dalam genangan espresso.

Prof, saya gak tahu kapan terakhir kali Bapak ke pantai, tapi kalau pemikirannya seperti ini, saya curiga Bapak belum pernah lihat laut secara langsung. Kalau pun pernah, mungkin cuma di wallpaper komputer atau di gelas plastik bergambar pantai di warung kopi.

Izinkan saya bantu meluruskan, biar pemikiran ini tidak sampai menyesatkan mahasiswa hukum kita. Jangan sampai mereka nanti lulus lalu buka kantor hukum spesialis jual beli sertifikat dasar laut !

1. Laut Itu Laut, Tanah Itu Tanah – Jangan Dipaksa Jadi Saudara Sepupu!

Bapak berpendapat bahwa tanah di bawah kolom air bisa disertifikatkan berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UUPA.

Tapi, Prof, mari kita buka buku UNCLOS 1982, yang sudah Indonesia ratifikasi lewat UU No. 17 Tahun 1985. Di situ dijelaskan bahwa laut itu terdiri dari:

1.Permukaan Laut – tempat kita bisa melihat sunset romantis atau kapal selam yang tiba-tiba nongol.
2.Kolom Air – tempat ikan-ikan berenang, bukan tempat jual beli tanah virtual.
3.Dasar Laut – ini BUKAN tanah, ini bagian dari laut, tempat nyangkutnya jangkar kapal dan rumahnya karang, bukan rumah developer.
4.Tanah di Bawah Dasar Laut – kalau mau eksplorasi minyak atau gas, itu urusannya Kementerian ESDM, bukan notaris tanah!

BACA JUGA  Kejagung periksa mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terkait korupsi impor garam industri

Nah, kalau pakai logika Bapak bahwa dasar laut bisa disertifikatkan, berarti besok kita bisa klaim Palung Mariana jadi lahan sawah, tinggal kasih HGB! Mau jualan beras di dasar laut, Prof? Saya mau beli juga sekalian kalau bisa! 😂

2. UU Kelautan: Negara Punya, Bukan Tanah Kavling!

Sekarang kita bahas aturan lebih dalam. Sejak UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disahkan, landasan hukum tentang wilayah laut Indonesia semakin jelas.

Menurut UU ini:

Dasar laut dan tanah di bawah dasar laut adalah bagian dari laut, bukan bagian dari tanah yang bisa dikavling sesuka hati.
Pengelolaan laut adalah kewenangan negara dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan dalam bentuk hak atas tanah.
Pemanfaatan dasar laut harus melalui izin yang ketat, bukan asal klaim pakai sertifikat.

Jadi, kalau ada yang nekat mau klaim HGB atas dasar laut, itu sama absurdnya dengan saya klaim Gunung Everest sebagai pekarangan belakang rumah saya! Prof, kalau saya minta sertifikat Hak Milik atas Gunung Everest, Bapak mau bantu urus gak? 🤣

Aturan ini dibuat supaya negara bisa mengelola laut untuk kepentingan publik, bukan buat dimonopoli konglomerat yang doyan bikin proyek ajaib. Kalau laut bisa dikavling seenaknya, jangan-jangan besok ada perumahan elit Atlantis Residence, lengkap dengan iklan: “Rumah nyaman di dasar laut, bebas banjir!”

3. HGB Tanpa Riwayat Tanah? Ini Bukan Kisah Mistis, Prof!

Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), tanah yang bisa disertifikatkan harus punya riwayat penguasaan yang jelas. Nah, sekarang kita tanya:

Dasar laut sejak zaman dinosaurus ya laut, bukan tanah!
•Gak ada riwayat nenek moyang kita punya sawah di bawah laut, kecuali mungkin keturunan Poseidon!

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.Askrindo Mitra Utama TA.2016-2020

Kalau tiba-tiba ada HGB atas dasar laut, itu sama aja kayak akte lahir tanpa ada bayi yang lahir. Lah, dari mana riwayatnya? Jangan-jangan nanti ada yang bikin klaim seperti ini:

“Kakek buyut saya dari zaman Majapahit dulu sudah punya lahan di bawah laut, cuma kebetulan baru ketemu sertifikatnya pas bersih-bersih rumah!”

Kalau pemikiran ini diterima, besok-besok awan juga bisa diklaim jadi tanah! Bisa jadi ada proyek “Cluster Nirwana di Langit Ketujuh”, lengkap dengan sertifikat Hak Guna Awan (HGA). Bayangkan ada orang jualan tanah di awan: “Beli sekarang, pemandangan 360 derajat ke Bumi, bebas macet, cocok buat yang takut ketinggalan kiamat!” 😂

4. Bahaya Pemikiran Keliru: Jangan Sampai Ombak Amplop Menenggelamkan Akal Sehat!

Sebagai seorang Profesor di Fakultas Hukum UGM, Bapak punya tanggung jawab besar untuk tidak menyebarkan pemikiran yang bisa menyesatkan mahasiswa. Bahkan juga bisa menyesatkan pemikiran masyarakat Indonesia.

Kalau ini dibiarkan, nanti mahasiswa hukum kita percaya bahwa semua yang ada di dunia ini bisa dikavling dan disertifikatkan.

•Dasar laut? Bisa!
•Gunung? Bisa!
•Udara? Bisa!
•Lubang hitam di luar angkasa? Bisa! (Silakan klaim galaksi Andromeda!)

Jangan sampai nanti ada lulusan UGM yang ngotot beli sertifikat tanah di bawah kolom air dan bikin proposal pinjaman bank pakai dasar laut sebagai jaminan! Kalau banknya ketawa, kita ikut tertawa bareng!

Prof, jangan sampai keilmuan akademik kita digulung ombak kepentingan atau amplop yang menggiurkan. Ilmu hukum itu harus tegak, bukan sekadar alat untuk melegitimasi proyek-proyek ajaib!

5. Kesimpulan: Laut Itu Laut, Tanah Itu Tanah, Jangan Dipaksa Kawin Paksa!

Dasar laut adalah bagian dari laut, bukan tanah, sehingga tidak bisa diberikan HGB tanpa melalui proses reklamasi yang sah.
•Jika HGB diberikan langsung atas dasar laut, itu adalah penyimpangan hukum dan bisa dibatalkan.
•UU Kelautan dan UNCLOS jelas mengatur bahwa dasar laut adalah bagian dari laut, bukan tanah.
•Sebagai akademisi, Prof. Nurhasan seharusnya meluruskan pemahaman ini agar tidak menyesatkan mahasiswa dan masyarakat umum.

BACA JUGA  Diduga Jadi Dalang Penambangan Ilegal di Morombo, Polda Sultra Diminta Perisksa Pimpinan PT. Gapura Berinisial KRTN

Mari kita kembalikan hukum ke jalurnya, sebelum besok ada yang jualan sertifikat kavling di Planet Mars! 🚀🌍

Jakarta 29 Januari 2025

Hormat saya,

Ttd + cap

Soleman B. Ponto
Seorang Praktisi Hukum yang Masih Waras, Belum Berencana Beli Kavling di Dasar Laut

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!