BULETIN TNIHUKUMJAKARTANasional

KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria

167
×

KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria

JAKARTA 09 Januari 2025, indeks.co.id

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB *)

Pendahuluan

Di sebuah negeri bernama Ngacoceria, ada masalah besar: tikus-tikus cerdik terus menggerogoti kekayaan negara. Tikus-tikus ini tidak hanya berkeliaran di rumah-rumah warga sipil tetapi juga sering menyusup ke barak militer. Untuk mengatasi ini, ada tiga pemburu utama: KAPAKA (Komisi Anti Penyelewengan Kekayaan Alam), Militer Ngacoceria, dan Jigsaw, sang Jaksa Agung. Namun, masalahnya adalah siapa yang sebenarnya berhak menangkap tikus-tikus yang berkeliaran di wilayah koneksitas yang melibatkan sipil dan militer?

Masalah ini menjadi semakin rumit ketika seorang warga bernama Gumgum mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehakiman Tertinggi (MKT) Ngacoceria, meminta kejelasan aturan main. Akibat gugatan ini, MKT mengeluarkan putusan yang memicu dinamika baru di antara para pemburu tikus.

Latar Belakang Gugatan Gumgum ke Mahkamah Kehakiman Tertinggi

Dalam gugatannya, Gumgum menyoroti dua masalah utama:

1.Ketidakpastian Wilayah Perburuan Tikus: Gumgum merasa bahwa aturan perburuan tikus dalam Pasal 89-93 Kitab Perundangan Hukum Acara Ngacoceria (KUHAN) dan Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer Ngacoceria tidak jelas.

2.Kurangnya Tim Khusus di KAPAKA: Menurut Gumgum, KAPAKA tidak memiliki divisi khusus untuk menangani tikus koneksitas, sehingga prosesnya menjadi lambat dan tidak efisien.

Putusan Mahkamah Kehakiman Tertinggi

MKT akhirnya memberikan putusan yang memperjelas aturan perburuan tikus koneksitas. Dalam keputusannya, MKT menyatakan:

“KAPAKA berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tikus koneksitas, tetapi hanya jika KAPAKA menemukan atau memulai kasus tersebut sejakawal,”

MKT juga menegaskan bahwa Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer sudah sesuai dengan Konstitusi Ngacoceria dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan ini, setiap pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Dankorbrimob Polri Resmikan Mako Pasukan Brimob II di Kutai Kartanegara

Implikasi Putusan MKT

Putusan ini menciptakan kompetisi baru di antara para pemburu tikus. Berikut adalah dinamika yang terjadi:

1.KAPAKA sebagai Pemburu Cepat:

°KAPAKA memiliki batasan dalam kewenangannya. Mereka hanya dapat menangani tikus koneksitas jika kasus tersebut dimulai atau ditemukan oleh KAPAKA sejak awal, sebagaimana diatur dalam putusan MKT.

°KAPAKA tidak berwenang menangani kasus tikus yang sudah berada dalam proses militer atau peradilan umum tanpa koordinasi dengan Jigsaw dan Militer.

KAPAKA berusaha menemukan tikus koneksitas lebih dulu agar dapat mengklaim kewenangan penuh dalam proses penanganannya.

2.Militer sebagai Pelindung Wilayah:

°Militer Ngacoceria ingin memastikan bahwa tikus yang bersembunyi di barak tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Sesuai Pasal 198-203, mereka memiliki prioritas menangani kasus yang lebih merugikan kepentingan militer.

3.Jigsaw sebagai Koordinator Utama:

°Jigsaw, sang Jaksa Agung, memiliki tugas penting untuk menentukan apakah tikus koneksitas harus diadili di peradilan umum atau militer. Dia harus memastikan setiap pihak mematuhi aturan dan menyelesaikan sengketa dengan adil.

Penegasan dari Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Peradilan Militer

Kedua kerangka hukum ini saling melengkapi untuk memastikan penanganan tikus koneksitas berjalan sesuai aturan:

1.Pemeriksaan Koneksitas (Pasal 198):

°Tindak pidana tikus yang melibatkan sipil dan militer diperiksa oleh Pengadilan Umum, kecuali jika Menteri Militer dan Menteri Kehakiman memutuskan bahwa perkara tersebut harus diadili di Pengadilan Militer.

2.Penentuan Yurisdiksi (Pasal 199):

°Jaksa/Jigsaw dan Oditur Militer melakukan penelitian bersama untuk menentukan pengadilan yang berwenang.

3.Penyelesaian Perkara (Pasal 200):

°Jika kerugian lebih besar pada kepentingan umum, perkara diserahkan ke peradilan umum.

°Jika kerugian lebih besar pada kepentingan militer, perkara diserahkan ke peradilan militer.

BACA JUGA  Bali Masuk 10 Destinasi Terpopuler Dunia Versi TripAdvisor Ungguli London dan Paris

4.Perbedaan Pendapat (Pasal 202):

°Jika ada sengketa, keputusan akhir berada di tangan Jigsaw, sang Jaksa Agung.

5.Komposisi Majelis Hakim (Pasal 203):

°Majelis hakim terdiri dari anggota dari peradilan umum dan militer secara berimbang.

Pembatasan KAPAKA

Putusan MKT juga menegaskan pembatasan kewenangan KAPAKA. Meskipun KAPAKA berperan sebagai koordinator utama, mereka hanya dapat menangani kasus koneksitas jika mereka menemukan atau memulai kasus tersebut sejak awal. Selain itu, KAPAKA harus menyerahkan kasus yang lebih relevan dengan kepentingan militer atau yang telah memasuki yurisdiksi lain kepada pihak terkait, seperti Jigsaw atau Militer.

Pembatasan ini juga diperkuat oleh beberapa peraturan lain, seperti:

1.Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

°Pengadilan Tipikor hanya mengadili perkara yang berada di yurisdiksi sipil. Jika ada keterlibatan militer, kasus harus diserahkan ke yurisdiksi militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

°KAPAKA tidak dapat memaksakan kasus koneksitas untuk tetap berada di Pengadilan Tipikor jika unsur militer lebih dominan.

2.Pasal 89-93 KUHAN (Kitab Perundangan Hukum Acara Ngacoceria):

°Menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menentukan yurisdiksi dalam perkara koneksitas.

3.Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer:

°Mengatur mekanisme penyidikan dan penentuan pengadilan yang melibatkan tim gabungan dari Polisi Militer, Oditur Militer, dan penyidik umum.

4.Undang-Undang Kejaksaan:

°Menetapkan Jaksa Agung sebagai koordinator utama dalam menyelesaikan sengketa yurisdiksi, sehingga KAPAKA harus berkoordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.

Putusan MKT juga menegaskan pembatasan kewenangan KAPAKA. Meskipun KAPAKA berperan sebagai koordinator utama, mereka hanya dapat menangani kasus koneksitas jika mereka menemukan atau memulai kasus tersebut sejak awal. Selain itu, KAPAKA harus menyerahkan kasus yang lebih relevan dengan kepentingan militer atau yang telah memasuki yurisdiksi lain kepada pihak terkait, seperti Jigsaw atau Militer.

BACA JUGA  Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

Kesimpulan

Di Ngacoceria, perburuan tikus koneksitas kini diatur dengan tegas melalui putusan MKT, yang menetapkan:

1.KAPAKA sebagai Koordinator Cepat: KAPAKA berwenang menangani tikus koneksitas jika mereka memulai atau menemukan kasusnya sejak awal.

2.Penguatan Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Peradilan Militer: Kedua aturan ini memberikan mekanisme yang jelas dan wajib dilaksanakan.

3.Jigsaw sebagai Penentu Akhir: Jigsaw memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa dan menentukan forum pengadilan yang sesuai.

Dengan aturan ini, diharapkan kompetisi antar lembaga tetap profesional dan adil, sehingga tikus-tikus yang menggerogoti kekayaan negara dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

*)Kabais TNI (2011-2013)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!